Makassar – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Capaian Opini WTP tersebut merupakan kali keenam secara beruntun yang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Alhasil Opini WTP yang sebelumnya sangat sulit untuk dicapai kini seakan menjadi Tradisi prestasi yang wajib dipertahankan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hasil ini secara resmi diumumkan dalam acara serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2021, di Auditorium Lantai 2 BPK Sulsel, Senin (30/5).
LHP atas LKPD 2021 secara langsung diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang kepada Bupati Kepulauan Selayar H. Muh Basli Ali setelah menandatangani berita acara serah terima bersama.
Atas hasil tersebut, Basli Ali menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kinerja jajaran organisasi perangkat daerah di Selayar yang telah bekerja sesuai aturan tata kelola keuangan negara dan daerah.
“Apresiasi serta ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada BPK atas pembinaannya, khususnya kepada tim pemeriksa selama berada di Kabupaten Kepulauan Selayar,” ujarnya.
Lanjut Basli, Opini WTP yang diraih enam kali berturut-turut itu dapat menjadi dorongan dan motivasi para perangkat daerah agar terus memperbaiki dan menyajikan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk bersama-sama berkomitmen, mendukung dan melaksanaan penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar pertama kali meraih Opini WTP sejak tahun 2016. Hal tersebut sejak pucuk Pimpinan di Kepulauan Selayar dipimpin H. Muh. Basli Ali sebagai Bupati . Prestasi tersebut mampu dipertahankan hingga Tahun ini untuk LKPD TA 2021.
Meskipun demikian, Opini WTP tidak berarti pengelolaan Keuangan suatu daerah bersih dan tidak ada pelanggaran atau temuan.
Dikutip dari berbagai sumber Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum.
Penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.Wajar di sini dimaksudkan bahwa Laporan Keuangan bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya.
Pengertian wajar tidak hanya terbatas pada jumlah -jumlah dan ketepatan pengklasifikkasian aktiva dan kewajiban, namun yang terpenting meliputi pengungkapan yang tercantum dalam Laporan Keuangan.
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan oleh pemeriksa, apabila :
1) Tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran Laporan Keuangan; atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosedur pemeriksaan alternatif;
2) Tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa,
3) Tidak ada penyimpangan terhadap standar akuntansi atau ada penyimpangan dari standar akuntansi tetapi tidak material.
Agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) dari BPK RI, Pemerintah Daerah harus menerapkan suatu sistem pengendalian intern yang kuat untuk menyakinkan tercapainya proses dan hasil kegiatan yang dinginkan, dengan penilaian risiko serta pemilihan metode tata kelola yang tepat , yang mampu meyakinkan dapat dikendalikannya proses dan diperolehnya hasil kegiatan yang mampu meningkatkan kegunaan dan keandalan informasi baik keuangan dan non keuangan. (Rls/AJ/Red)























