Selayarnews– Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Selayar Andrian Hilman, S.H., M.Kn., bersama staff mengunjungi kantor POS Indonesia Cabang Kepulauan Selayar, Senin (29/07).
Kunjungan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan POS tercatat, dimana PT. Pos Indonesia Cabang Kepulauan Selayar, sebagai pos tercatat merupakan salah satu mitra kerja Pengadilan Negeri Selayar dalam membatu dan menfasilitasi para pencari keadilan.
“ Jadi perkara yang dijangkau pengiriman pos, panggilannya dilakukan melalui pos. Dengan layanan pos tercatat tersebut, para pencari keadilan dapat lebih ringan membayar biaya perkara serta mendapatkan transparansi karena pengiriman surat bisa dilacak melalui resi pos ” kata Andrian Hilman.
Panggilan sidang melalui pos tercatat ini sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.
“Untuk sementara, panggilan sidang melalui pos tercatat ini hanya berlaku untuk perkara perdata gugatan, tapi tidak menutup kemungkinan ke depannya akan diterapkan pula pada perkara pidana”, tambah Andrian.
Kedatangan rombongan PN selayar di Kantor Pos Cabang Kepulauan Selayar tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kantor Pos Selayar, Darwis Dg Marola bersama para staf.
Dalam kunjungan ini Adrian Hilman juga menyampaikan harapannya agar kemitraan dengan Kantor Pos berjalan baik, untuk peningkatan pelayanan kepada Masyarakat khususnya para pencari keadilan.
Untuk diketahui, melalui kerjasama i Antara Pengadilan Negeri Selayar da PT. POS Indonesia Cabang Selayar, menyediakan layanan khusus dalam pengiriman surat tercatat. Layanan ini meliputi penerimaan, pengumpulan, pengiriman, dan penyerahan surat-surat tercatat kepada pihak yang berkepentingan di Pengadilan Negeri Selayar. Dalam hal ini, PT. POS Cabang Selayar akan memastikan bahwa surat-surat tercatat tersebut dikirim dengan aman dan tepat waktu.
(Red)