Selayarnews – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan enam sertipikat tanah aset Pemerintah Daerah, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Jadi Selayar ke-420. Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar dan dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah serta jajaran Kantor Pertanahan, Sabtu (29/11/2025)
Enam bidang tanah yang diserahkan merupakan aset strategis Pemda yang telah melalui proses pengukuran, penelitian, dan penerbitan sertipikat sesuai ketentuan pertanahan. Dengan terbitnya sertipikat tersebut, Pemerintah Daerah kini mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan aset daerah, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Selain aset Pemda, Kantor Pertanahan juga menyerahkan sejumlah sertipikat lainnya sebagai bagian dari pelayanan pertanahan terpadu, yakni Sertipikat Wakaf, sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan dan perlindungan tanah wakaf bagi kemaslahatan umat dan Sertipikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yang menjadi wujud komitmen pemerintah dalam percepatan pemberian kepastian hukum atas tanah masyarakat, serta Sertipikat Lintas Sektor UMKM, untuk memperkuat legalitas pelaku usaha dan membuka akses permodalan serta pengembangan ekonomi lokal.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar Suharno, S.H.,M.H. dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari pelayanan berkelanjutan Kementerian ATR/BPN serta bentuk sinergi dengan Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya sertipikat ini, baik untuk aset Pemda maupun masyarakat, kita berharap kepastian hukum semakin kuat, manfaatnya lebih optimal, serta memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah di Kabupaten Kepulauan Selayar,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan apresiasi atas dukungan Kantor Pertanahan, serta berharap kerja sama ini terus ditingkatkan untuk mempercepat pembangunan, memperkuat tata kelola aset, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Red)























