Selayarnews.com – Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar kembali menangkap 8 Orang anak karena mengkonsumsi Obat Terlarang. Obat terlarang berupa Pil Tramadol. Bersama mereka diamankan 19 Paket siap Jual dengan total 190 Butir pil Tramadol (30/01/2016).
Penangkapan dilakukan saat salah seorang penjual menjemput paket tramadol di salah satu perwakilan Bus di Benteng Selayar.
Dari penangkapan dilakukanlah pengembangan dan diamankan tujuh orang pemakai (Konsumen) di Beberapa tempat di Kota Benteng.
Dari delapan orang yang ditangkap hanya satu orang dilakukan penahanan karena tujuh orang pengguna masih dibawah umur.
Para pengguna yang masih dibawah umur diberikan pengarahan dan selanjutnya dikembalikan ke orang tua masing masing.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP.Eddy Suryantha Tarigan S.IK menjelaskan bahwa penggunaan Pil Tramadol ini sudah mengkhawatirkan,
“Dua bulan lalu kita sudah mengamankan seorang pengedar dengan barang bukti 2000 lebih PIL Tramadol. Pil ini bukan Narkoba tapi memberi efek ketergantungan dan berhasulinasi “Ujar Eddy.
“Efeknya sangat berbahaya, jika 1 butir Tramadol dimasukkan kedalam minuman bir 1 Botol dan diminum maka efeknya akan naik 6 kali lipat dan jika dikunsumsi oleh wanita maka dapat berfungsi sebagai obat perangsang. Fakta lain diketahui bahwa beberapa tersangka kasus pencurian yang kita tangani adalah pengguna aktif tramadol ” Ujar Kapolres Kep.Selayar Lebih lanjut.
Obat terlarang Tramadol masuk dalam daftar G undang undang kesehatan Nomor 32 tahun 2009.
Pengedar diancam dengan hukuman 15 Tahun penjara maksimal. (AS)























