Benteng – KPPN Benteng melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar kegiatan sosialisasi penyelengaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk sektor jasa konstruksi.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor KPPN Benteng dengan dihadiri oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satker mitra KPPN Benteng dan diselenggarakan dengan carat atap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu , agar dapat diakses secara luas, kegiatan juga dapat didikuti secara daring melalui kanal youtube KPPN Benteng.
“Bahwa pada Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian disebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil, dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan yang meliputi proyek APBN, APBD, dana internasional, swasta, dan perseorangan,” Ungkap Sunaryo selaku Kepala KPPN Benteng.
Hadir sebagai narasumber Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar, Antawirya, dengan moderator pajabat fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Benteng, Gaza Ariq Kadhafi.
“Melalui kegiatan ini diharapkan PPK dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi untuk proyek-proyek yang didanai dari APBN. PPK sebagai pihak yang melakukan perikatan dengan para pemberi kerja/pengusaha sektor jasa konstruksi di berbagai skala tentu perlu memahami dan mendukung terselenggaranya program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat pekerja. Setidaknya apabila mendapatkan surat pemberitahuan mengenai kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan atas pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan sudah dapat memahami dan dapat menindaklanjuti dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” Imbuhnya.
PPK adalah pihak yang berinteraksi dengan para pelaku usaha di bidang jasa konstruksi dalam penyelenggaraan proyek-proyek yang didanai oleh APBN. Maka penting bagi PPK untuk memahami penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi ini. PPK dapat menjadi katalisator tersenggaranya program jaminan sosial ini sehingga semakin banyak tenaga kerja yang dapat memperoleh hak perlindungan terutama tenaga kerja sektor jasa konstruksi di skala usaha menengah, kecil dan mikro.
“Setidaknya apabila mendapatkan surat pemberitahuan dari BPJS Ketenakerjaan mengenai kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan atas pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan, PPK sudah memahami dan dapat menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang ada,” Lanjutnya.
Lebih jauh, Sunaryo mengatakan bahwa KPPN Benteng akan terus mengembangkan sinergi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para stakeholders dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
“Beberapa kerja sama lainnya yang telah dikembangkan oleh KPPN Benteng antara lain sinergi dengan KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba dalam menyediakan layanan konsultasi dan bimbingan pajak bagi bendahara satuan kerja, kerja sama dengan BPKPD Kepulauan Selayar dalam meningkatkan kualitas pengamanan dan penatausahaan penerimaan negara, kerja sama dengan PMI Selayar dan RSUD KH. Hayyung dalam penyelenggaran kegiatan donor darah, kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan instansi lain dalam penyelenggaraan vaksinasi covid-19, sinergi dengan media lokal, kelompok masyarakat, dan lain-lain,” Terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Sunaryo juga menyempatkan untuk memberikan apresiasi kepada para PPK atas komitmennya terhadap percepatan realisasi belanja pemerintah. Hal tersebut terlihat dari capaian realisasi belanja K/L lingkup KPPN Benteng untuk periode sampai dengan 29 Maret 2021.
“Sampai dengan 29 Maret 2021 yang telah mencapai 25,46% melampaui target 25% yang dtetapkan oleh Gubernur maupun Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan. Hal yang perlu diingat, bahwa seluruh layanan di KPPN Benteng tidak dipungut biaya dan meminta apabila ditemukan pegawai KPPN Benteng yang terbukti melakukan tindakan KPPN agar dilaporkan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan. KPPN Benteng juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada seluruh stakeholders,” Kuncinya.
Bolls