Selayarnews– Anggaran untuk pakaian dinas dan atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Selayar mencapai 444 juta lebih.
Hal ini tercantum dalam APBD Kab. Kep. Selayar 2022, tepatnya Lampiran III Peraturan Daerah (Perda) Selayar, No. 144 tahun 2021.
“444.044.000 (empat ratus empat puluh empat juta, empat puluh empat ribu rupiah),” Tulis dari lampiran tersebut.
Masdar selaku Plt. Sekretaris DPRD mengatakan belum sempat melihat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kab. Kep. Selayar tahun 2022.
“Saya belum sempat liat DPA-nya, karena sudah dilantik saya langsung ikut bimtek (Bimbingan Teknis), Ungkap Masdar ketika dihubungi Selayarnews, Kamis (31/03/2022).

Ketika Selayarnews menunjukkan anggaran tentang Pakaian Dinas dan Atribut DPRD Selayar, Masdar belum tahu tentang hal tersebut.
“Kita ternyata lebih banyak tau dari saya,” Jawabnya kepada Selayarnews.
Sampai berita ini terbit, Ketua DPRD Selayar, Mappatunru belum memberikan konfirmasinya kepada Selayarnews.
Untuk diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (AL)























