Selayarnews.com – Menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi 20/PUU-XVII/2019, KPU memperpanjang masa pengurusan pindah memilih sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun dalam surat edaran tersebut, KPU hanya mengakomodir pemilih yang mengurus pindah memilih karena keadaan tertentu yaitu keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit menjadi tahanan, korban bencana alam, atau mrnjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Dalam surat edaran nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tersebut juga mengatur mekanisme pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, bila terdapat rekomendasi bawaslu maka sampai tanggal 2 April 2019 untuk dapat ditetapkan sebagai pemilih dengan kategori DPT.
Dalam Surat edaran tersebut, KPU juga menegaskan pelayanan bagi masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan Suket (Surat Keterangan Perekaman KTP eletronik) yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil setempat serta perpanjangan masa penghitungan suara paling lama 12 jam setelah hari pemungutan dan penghitungan suara. (R)