Selayarnews – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kini memberi perlindungan kepada 6000 tenaga kerja informal di Kepulauan Selayar. Hal ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemkab Selayar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Selayar H. Saiful Arif, S.H dan Pps Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku Alias AM, dibarengi dengan peluncuran Pembiayaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Informal. Alias AM menyampaikan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen kehadiran negara bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan atas risiko kerja dan risiko kematian di daerah.
“Khususnya di Sulsel dapat menjadikan Selayar sebagai salah satu barometer dalam kepedulian pemerintah atau wujud nyata hadir melindungi pekerjanya berupa jaring pengaman,”kata Alias AM, pada Kamis (31/3).
Masyarakat pekerja menurut Alias AM yang telah didaftar sebagai penerima perlindungan Jamsostek, kini memiliki jaring pengamanan apabila memiliki risiko kematian dengan manfaat 42 juta dan kecelakaan kerja.
“Juga dengan manfaat tidak terbatas pada perawatan kesehatan karena kecelakaan kerja serta adanya santunan sementara tidak mampu bekerja hingga pekerja dinyatakan sembuh atau bekerja kembali,” pungkasnya.
Saat ini universal worker covergen Kepulauan Selayar dalam perlindungan BPJamsostek sebesar 57 persen dengan jumlah yang telah terlindungi sebanyak 27.845 tenaga kerja dari potensi atau sasaran dari perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak 48.495.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Selayar H. Saiful Arif, menyampaikan Pemkab Selayar akan segera menindaklanjuti bersama tim untuk membahas mencapai universal worker coverage atau sisa dari 43 persen yang belum menjadi peserta aktif.
“Iuran 16.800 per bulan tak sebanding dengan manfaat yang sangat besar yaitu Rp 42 Juta,” kata Saiful Arif.
Selain itu, Saiful Arif juga menjelaskan salah satu aparat desa yang telah terdaftar 3 bulan mengalami risiko kematian sehingga ahli waris mendapat santunan sebesar Rp 42 Juta.
“Ini bentuk hadir pemerintah dalam mensejahterakan masyarakatnya,” tandasnya.
Tercatat, hingga per 30 Maret jumlah kasus klaim yang telah dibayarkan sebanyak 51 kasus dengan jumlah santunan sebanyak Rp. 751 Juta dengan rincian : Jaminan Hari Tua (JHT) = 38 kasus Rp. 439 Juta; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 3 kasus 6 Juta; Jaminan Kematian (JKM) = 7 Kasus Rp. 284 Juta; Jaminan Pensiun (JPN) = 3 Kasus Rp. 22 Juta, dengan total Rp 750 juta. (Rilis/AJ)























