Selayarnews-Bupati Kepulauan Selayar, H. Natsir Ali, menegaskan bahwa hilangnya kewenangan pengawasan laut oleh pemerintah daerah menjadi penghambat utama dalam mengelola potensi kelautan dan perikanan di wilayahnya. Hal ini disampaikannya saat berdialog dengan masyarakat Pasimarannu dalam kunjungan kerja, Selasa (29/4).
Menurutnya, kewenangan pengawasan laut yang semestinya dikelola kabupaten melalui OPD terkait justru diambil alih oleh provinsi dan pusat, menyulitkan penanganan illegal fishing.
“Ini tidak adil. Kami mendesak revisi kebijakan agar kewenangan minimal dikembalikan ke daerah kepulauan seperti Selayar,” tegas Natsir Ali.
Ia mencontohkan potensi besar Taman Nasional Taka Bonerateāatol terbesar ketiga di dunia yang justru dinikmati nelayan luar dengan kapal canggih, sementara nelayan lokal terpinggirkan.
“Ibaratnya, kita lihat pohon mangga di pekarangan sendiri berbuah lebat, tapi yang memetik orang lain. Kami hanya dapat kerusakan ekosistem akibat praktik ilegal,” ujarnya prihatin.
Untuk mengatasi hal ini, Bupati mengusulkan pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di kawasan barat dan timur Selayar agar kapal yang menangkap ikan di perairan setempat wajib menjual hasil tangkapannya di sana, sehingga meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat.
Natsir Ali juga menggandeng akademisi Unhas untuk mengkaji aspek hukum pengembalian kewenangan laut. “Tanpa kewenangan, mustahil kami bisa optimal memberantas illegal fishing atau mengelola laut secara berkelanjutan,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Selayar Abdul Halim Rimamba menyatakan bahwa pendapat Bupati “ada benarnya tapi tidak seluruhnya tepat”.
Menurutnya, lemahnya koordinasi antarpemerintah menjadi akar masalah, bukan semata hilangnya kewenangan.
“Kewenangan mutlak pemerintah tidak berkurang, hanya berpindah. Pemerintah kabupaten tinggal koordinasi dan lakukan tugas perbantuan,” ujarnya.
Rimamba mendukung rencana pembangunan TPI namun mengingatkan agar dilengkapi fasilitas pendukung seperti pabrik es dan pasokan BBM.
“Kalau hanya bangunan biasa tanpa fasilitas dasar nelayan, TPI tidak akan maksimal,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap illegal fishing bisa dilakukan melalui institusi berstatus BKO yang berada di bawah koordinasi Bupati.
“Urusan beginian tentu saja dikerja, bukan sekadar cerita. Saya percaya Pak Natsir bisa melakukannya, asalkan mau mendengar saran pelaku, bukan hanya cerita orang-orang di belakang meja,” pungkasnya.
(Red)























