Selayarnews-Sejumlah Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSUD) KH.Hayyung Kepulauan Selayar dihentikan sementara. Hal tersebut berdasarkan pengumuman yang terpasang di RSUD tersebut sejak Kemarin, Sabtu (30/09).
” Pengumuman : Pelayanan Konsul dan Pelayanan yang sifatnya tidak emergency (Gawat Darurat) untuk sementara dihentikan, sampai Insentif Dokter dibayarkan. Untuk konsul dan Tindakan yang sifatnya emergency, di ruang IGD, Ponek dan Operasi, tetap dilayani seperti biasa, (TTD ; Komite Medik RSUD, KH. Hayyung).
Disebutkan, pengumuman penghentian yang dikeluarkan oleh Komite.Medik tersebut, disebabkan karena masalah Insentif Dokter dan Honor Petugas Jaga dbelum terbayar sejak Mei 2023 sampai saat ini.
Hasil penelusuran media, disebutkan bahwa permasalahan berawal dari hasil pemeriksaan BPK pada bulan April 2023 lalu. Dimana saat itu BPK menjadikan Insentif Dokter dan Honor Petugas Jaga di RSUD KH. Hayyung Selayar dijadikan sampel temuan yang dinilai tidak memiliki payung hukum dalam penganggarannya.
BPK meminta agar Perbup yang mengatur Insentif Dokter dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri apakah bisa di dijadikan dasar atau tidak untuk di cairkan. Sedangkan untuk honor petugas jaga di RSUD KH. Hayyung Selayar BPK dalam Manegemen laternya menyebut bahwa honor petugas jaga tidak terbayar karena tidak mempunyai dasar hukum oleh karena pada saat BPK meminta perbup kepada PPTK yamg menjadi dasar pembayaran tidak dapat memperlihatkan perbup tersebut.
” Dan pada saat yang sama PPTK menanyakan langsung perbup itu kepada pejabat yang pernah duduk dibagian hukum perencanaan RSUD KH Hayyunh Selayar, tetapi diluar dugaan memberikan keterangan bahwa tidak mengetahui dimana perbup itu disimpan.” Ungkap sumber Info yang menolak disebutkan Identitasnya.
Info lain bahwa, hasil konsultasi pemkab bersama pejabat RSUD KH Haiyyung Selayar di Kemendagri, menjelaskan bahwa perbup Insentif Dokter di RSUD KH. Hayyung Selayar tidak dapat digunakan lagi karena tidak punya dasar hukum yang mendasari perbup tersebut.
Akan tetapi yang membingungkan baik perbup insentif dan perbup honor petugas jaga menurut pemkab tidak bisa lagi sebagai dasar pencairan tetapi dokter dan petugas jaga yang bukan PNS tetap dicairkan insentif dan honor jaganya, ujar salah seorang sumber di RS. KH. Haiyyung.
Informasi lain diterima media ini menjelaskan bahwa hasil konsultasi pihak RSUD KH Haiyyung ke Pemkab selayar dalam hal ini bagian Keuangan daerah memberikan solusi untuk membuat perbup Remonerasi.
Pembayaran Tunjangan Tetap dan TPP di rumah sakit KH. Haiyyung Selayar juga dipertanyakan dan perlu diluruskan karena sampai saat ini masih membingungkan pengamat.
Yang dipertanyakan juga adalah adanya pembayaran tunjangan tidak tetap pada rancangan perbup remonerasi. Apakah memang ada pembayaran tunjangan tidak tetap dianggarkan. Tunjangan macam apa itu. Yang kemudian dalam rancangan perbup tersebut honor petugas jaga berubah menjadi tunjangan tidak tetap yang hitungannya berdasarkan kelebihan jam kerja atau lembur tetapi jumlah nominalnya tidak sesuai dengan standar biaya masukan uang lembur dan pihak RSUD tidak merubah Jadwal jam kerja sehingga bagi nakes yg bukan dokter tidak dapat kelebihan jam kerja apabila mereka dinas sore.
Catatan lain bahwa Insentif Dokter Yang bertugas di Puskesmas tetap terbayarkan, Padahal perbupnya sama antara Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit.
Harapan besar semoga perbup insentif dokter dan perbup honor petugas jaga tetap masih bisa digunakan untuk pembayaran tahun ini mengingat perbup tersebut sah dan mengikat apalagi anggarannya sudah ada dan disetujui oleh DPRD, disisi lain juga belum ada regulasi yang dilanggar.
Kondisi ini dinilai dapat memicu turunnya kinerja para pelayan kesehatan di RS. KH. Haiyyung Selayar. Pemerintah diminta turun menyikapi hal tersebut.
Jumlah nominal anggaran yang belum terbayar selama 6 bulan tersebut, mencapai nilai miliaran rupiah. Ini belum termasuk insentif dokter dan honor jaga ASN juga disinyalir masih belum terselesaikan.
Dikonfirmasi Direktur Rumah sakit Dr. Hazairin via WhatsAppnya mengatakan, ini permasalahan Sudah di bicarakan dan tinggal tunggu perubahan perbup saja baru dibayarkan dan persoalan tidak adanya pelayanan sudah diketahui publik serta pelayanan tetap jalan. Ungkap direktur RSUD Selayar Via WhatsAppnya 30/09/2023.
(Tim Red)























