Selayarnews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Menurut Menkeu, Sri Mulyani, kenaikan PPN disinyalir bukan untuk menyusahkan masyarakat.
“Kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN. Khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19,” kata Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu, Sabtu (2/4).
Kenaikan PPN 11% telah berlaku pada 1 April 2022. Kenaikan tarif akan membuat barang dan jasa yang biasa dikonsumsi publik sehari-hari menjadi semakin mahal. Barang-barang itu dikenakan pajak selama pedagang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan.
Penyuluh di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selayar, Winandra Syah Hutama kepada Selayarnews mengkonfirmasi peraturan ini. Ia mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 11% berlaku secara nasional termasuk Kab. Kep. Selayar.
“Iya (PPN 11%) berlaku secara nasional,” Jawabnya kepada Selayarnews, Jum’at (01/04/2022).
Meskipun demikian terdapat beberapa Barang dan Jasa yang dinyatakan bebas dari PPN. Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak RI, berikut adalah barang dan jasa tertentu yang bebas PPN antara lain Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, & gula konsumsi.
Begitupun dengan Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap), Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA), Rusun sederhana, rusunami, RS, & RSS5. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG & CNG), dan panas bumi, Vaksin, Mesin.
Pembebasan PPN juga berlaku untuk Hasil kelautan, perikanan dan ternak, Bibit atau benih, Pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan, Jangat dan kulit mentah, Bahan baku kerajinan perak, Buku pelajaran.
Selain itu Kitab suci, Emas batangan & granula, Senjata/alutsista & alat foto udara, Jasa kesehatan, Jasa pendidikan, Jasa sosial, Jasa asuransi, Jasa keuangan, Jasa angkutan umum, Jasa tenaga kerja, Jasa konstruksi untuk rumah ibadah, Jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Termasuk Barang yang merupakan objek Pajak Daerah, seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, & sejenisnya26. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, antara lain Jasa penyediaan parkir, Jasa kesenian dan hiburan , Jasa perhotelan, Jasa boga atau katering. (AJ/AL)























