Selayarnews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar telah menetapkan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap berkas syarat dukungan yang diajukan bakal pasangan Calon Perseorangan Abdul Rahman Masriat,S.M- Daeng Marowa, B.Eng., M.Eng, belum memenuhi syarat (BMS), karena belum mencukupi syarat minimal dukungan 10.118.
Dalam Rapat Pleno yang digelar Sabtu (01/06) tengah malam di Kantor KPU Kep. Selayar, disebutkan bahwa berkas dukungan yang telah diupload di aplikasi Silon Kada oleh Bapaslon dan timnya sebanyak 10.611 dukungan.
“ Setelah dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 9.641, sedangkan yang belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 640 dan 330 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)” ungkap Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara, yang memimpin langsung Rapat Pleno tersebut.
Andi Dewantara juga menyebutkan, yang dinyatakan BMS merupakan berkas dukungan yang masih bisa diperbaiki. Berkas dukungan tersebut dinyatakan BMS ada beberapa faktor.
“misalnya ketidaksinkronan antara data identitas yang diinput di Formulir dengan KTPnya, contohnya status belum kawin di KTP ditulis Kawin di Formulir, di KTP PNS di data tertulis pensiunan kan tidak sinkron, ini yang masih bisa diperbaiki” sebut Dewantara.
Ia juga menjelaskan bahwa sebanyak 330 dinyatakan TMS, sebagian besar karena ganda identik.
“ Jadi kami temukan ganda identik, jadi ada yang lebih dari satu kali diinput, misalnya diinput sebagai dukungan dari Bontomatene, setelah dicek ternyata masuk juga sebagai dukungan di Bontosikuyu” ungkapnya kepada Media usai rapat pleno.
Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan tersebut, juga dihadiri para Komisioner KPU yaitu Ahmad Sultan, M. Arsat, dan Mansur Sihadji.
Hadir juga ketua dan Anggota Bawaslu Nurul Badriyah, Herawati Mufid, Azmin Haidar, LO Bapaslon dan Tim, Para Kasubag dan Staf sekretariat KPU Kep. Selayar, serta Para ketua PPK dan Anggota PPK Kab. Kep. Selayar yang membantu KPU dalam Verifikasi Administrasi ini.
Adapun rincian Hasil Vermin Berkas Dukungan Bapaslon Perseorangan, per kecamatan sbb:
a). Kec. Benteng : 1.764 MS, 123 BMS, 2 TMS
b). Kec. Bontoharu : 1.193 MS, 49 BMS, 1 TMS
c). Kec. Bontosikuyu : 753 MS, 108 BMS, 3 TMS
d). Kec. Bontomanai : 697 MS, 25 BMS, 239 TMS
e). Kec. Buki : 858 MS, 29 BMS, 2 TMS
f). Kec. Bontomatene : 1.332 MS, 131 BMS, 18 TMS
g). Kec. Taka bonerate : 1.418 MS, 155 BMS, 0 TMS
h). Kec. Pasimasunggu : 217 MS, 4 BMS, 0 TMS
i). Kec. Pasimasunggu timur : 287 MS, 2 BMS, 0 TMS
j). Kec. Pasimarannu : 834 MS, 12 BMS, 65 TMS
k). Kec. Pasilambena : 288 MS, 2 BMS, 0 TMS
Kendati dinyatakan belum memenuhi syarat, Bapaslon perseorangan Abdul Rahman Masriat – Daeng Marowa, masih dapat melakukan perbaikan Tahap I antara tanggal 03-07 Juni 2024.
Lebih lanjut, dalam melakukan perbaikan atas dokumen yang belum memenuhi syarat, bakal pasangan calon juga dapat melakukan pengunggahan dokumen baru. Sehingga, jika Bapaslon masih memiliki dukungan yang belum pernah diajukan sebelumnya dan masih tersimpan, maka dipersilahkan untuk melakukan penambahan.
“Jadi dua hal tersebut yang dapat dilakukan oleh Bapaslon berdasarkan Surat Edaran KPU RI dengan nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, tanggal 28 Mei 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024,” tutup Dewantara.
(Red)