Benteng – Peredaran Virus mematikan yang dikenal dengan nama Covid-19 belum juga berhenti. Di Indonesia, kasus jumlah orang yang terinfeksi dan dinyatakan positif semakin meningkat.
Untuk itu, demi melakukan upaya dalam terus mencegah penyebarluasan Covid-19 di wilayahnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali mengeluarkan surat bersifat penting yang ditujukan kepada General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Selayar, Kepala UPP Kelas III Benteng, Kepala UPP Kelas III Benteng Jampea pada 31 Agustus tentang langkah-langkah pencegahan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 19.
Dalam suratnya, Muh. Basli Ali menyampaikan 4 point penting yang harus dipatuhi masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pertama setiap individu atau orang yang akan melakukan perjalanan dari dan akan ke Kabupaten Kepulauan Selayar wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka penerapan masyarakat produktif dan aman terhadap Covid-19.
Kedua, memberlakukan penjualan tiket untuk kendaraan Truck, Box besar dengan kapasitas maksimal 1 Sopir dan 2 karnek, kendaraan pickup dan box kecil dengan kapasitas 1 Sopir dan 1 karnek yang mengangkut logistik dan barang, Bus Umum 1 Sopir dan 2 karnek, kendaraan khusus lainnya, kendaraan dinas, kendaraan pribadi yang akan melakukan penyeberangan melalui pelabuhan penyeberangan dan pelabuhan laut di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ketiga, untuk KMP yang beroperasi pada semua lintasan penyeberangan dan pelabuhan laut di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar diperbolehkan untuk menjual tiket yang dibatasi sampai 50%, termasuk sopir, karnek, penumpang Bus umum, kendaraan khusus, kendaraan dinas, dan kendaraan pribadi diwajibkan menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan.
Keempat, untuk KMP yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar diberikan kelonggaran mengangkut penumpang untuk melakukan perjalanan dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dan untuk Kapal Laut Motor (KLM) dilarang mengangkut penumpang orang selain ABK kecuali muatan logistik dan barang.
Dan penyampaian terakhir yang disampaikan Muh. Basli Ali dalam suratnya yang bernomor 551/453/VIII/2020/DISHUB tersebut bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 2 September 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian sesuai dengan situasi dan perkembangan Covid-19.
Lebih jauh, Surat Edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar nomor 551/389/VII/2020/DISHUB tang 3 Juli 2020 tentang kriteria persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru aman Covid-19 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bolls