Selayarnews-Dalam rangka mempermudah akses Masyarakat para pencari keadilan, maupun layanan informasi, Pengadilan Negeri Selayar telah menerapkan layanan berbasis digital.
Melalui program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Selayar telah menyiapkan layanan media digital yang dapat diakses oleh masyarakat termasuk layanan mandiri secara mobile.
Sekretaris Pengadilan Negeri Selayar, Asmayanti Azis mengatakan bahwa dalam PTSP itu sendiri sudah dilengkapi berbagai fitur layanan pengadilan.
“Sebenarnya di PTSP itu, kami sudah lengkapi dengan tab yang berfungsi sebagai media digital dalam mengakses fitur layanan pengadilan, baik media informasi, survey dan media layanan mandiri secara mobile” kata Yanti.
Beberapa layanan pengadilan yang dapat diakses antara lain e-court, layanan siwas, direktori putusan, sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTSP Online, Silajara, wispasatu, e-berpadu, info Pengadilan Negeri Selayar dan e-brosur.

Yanti, menambahkan bahwa pengadilan Negeri juga menyiapkan layanan Whatsapp (WA) dengan Nomor Layanan 0811 4000 488, barcode terpusat untuk mengakses fitur layanan online, website dan layanan email melalui ptsps.pnselayar@gmail.com.
Ia berharap bahwa dengan ketersediaan berbagai layanan digital ini, akan mempermudah masyarakat untuk mengetahui informasi serta mengakses berbagai layanan pengadilan Negeri Selayar secara digital.
(Red)