Selayarnews– Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Selayar secara intensif mengedukasi pengguna sepeda listrik di jalan raya. Selain itu juga meminta kebijakan Orang tua untuk melarang anak menggunakan sepeda listrik dan tetap mengutamakan keselataman.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar, AKP Sardan, SE. Menurutnya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat beresiko dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kepada para orang tua, dimohon untuk mengedukasi anak-anaknya yang masih dibawah umur untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, karena hal itu sangat berisiko dan dapat menyebabkan kecelakaan,” kata AKP Sardan, Rabu (2/10/2022).
AKP. Sardan mengatakan penggunaan sepeda listrik di jalan raya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.Â
“Selain itu dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah yaitu berumur 12 tahun, bahkan bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm,” ucapnya.
Kasat Lantas Polres Selayar juga meminta masyarakat untuk bijak dan memahami aturan tersebut, untuk keselamatan antar pengguna jalan raya.
“Mari bersama-sama memberi pemahaman yang benar untuk keselamatan anak-anak kita di jalan raya, pikirkan apa akibatnya sebelum memberi ijin berkendara sepeda listrik di jalan raya,” tutupnya. (Cnr)