Selayarnews– Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Tanadoang menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam penanganan tunggakan rekening pelanggan dan penertiban sambungan ilegal. Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Inspektorat serta amanat Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Bersih PDAM.
Direktur PAM Tirta Tanadoang, Darmawang, S.Pd., MM, menjelaskan bahwa penegakan aturan ini sangat penting untuk memperbaiki kinerja perusahaan yang saat ini masih menghadapi persoalan tunggakan pelanggan dan tingginya tingkat kehilangan air (Non Revenue Water/NRW).
“Kami akan mengambil langkah tegas dan terukur. Pelanggan yang menunggak akan kami surati, dan jika tidak mengindahkan, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan Perda,” tegas Darmawang.
Tindakan Sesuai Perda No. 6 Tahun 2008 Pasal 71–73
Berdasarkan ketentuan Perda, PAM Tirta Tanadoang akan menerapkan mekanisme berikut:
• Menunggak 1 bulan: dikenakan denda keterlambatan.
• Menunggak 2 bulan: dilakukan penyegelan meteran.
• Menunggak 3 bulan: dilakukan pemutusan sambungan pelanggan.
Langkah ini akan dijalankan oleh Satgas Penanganan Piutang yang kini telah bergerak melakukan pendataan, penagihan langsung, hingga penyampaian surat pemberitahuan tunggakan kepada pelanggan.
Pembentukan Satgas Penurunan NRW
Selain penanganan tunggakan, PAM Tirta Tanadoang juga membentuk Satgas Khusus Penurunan NRW, yang bertugas:
• melakukan pemeriksaan meter pelanggan,
• mengganti meteran rusak atau tidak akurat,
• menertibkan sambungan ilegal,
• mengidentifikasi potensi kebocoran distribusi.
Saat ini tingkat NRW PAM Tirta Tanadoang masih berada di atas 60 persen, angka yang sangat tinggi dan berdampak besar terhadap pendapatan perusahaan dan kualitas layanan.
“NRW di atas 60 persen adalah kondisi yang tidak sehat. Ini harus kita tangani secara serius melalui pemeriksaan meter, perbaikan jaringan, dan penertiban sambungan ilegal,” jelas Darmawang.
Langkah ini akan diikuti dengan Komitmen Perbaikan Pelayanan. Direktur PAM Tirta Tanadoang menegaskan bahwa kebijakan tegas ini bukan semata untuk penindakan, tetapi sebagai langkah penting dalam menyelamatkan keuangan perusahaan dan meningkatkan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat.
“Kami berharap langkah tegas ini dapat memperbaiki kondisi Perumda, menekan kehilangan air, dan pada akhirnya meningkatkan pelayanan kepada seluruh pelanggan PAM Tirta Tanadoang,” Ujarnya, Senin (02/12)
Ia juga menambahkan bahwa penerapan sistem pencatatan meter digital yang baru diluncurkan mulai bulan ini telah memberikan dampak positif terhadap akurasi data pelanggan. Melalui sistem ini, setiap petugas wajib mengunggah foto meteran dan titik lokasi (geo-tagging) sehingga kondisi meteran dan penggunaan air pelanggan dapat diketahui secara real-time.
“Pencatatan meteran digital telah mulai berjalan, sehingga saat ini kami sudah mengetahui kondisi masing-masing pelanggan secara lebih akurat. Dengan data ini, kami dapat melakukan tindakan terukur, baik untuk penagihan tunggakan, perbaikan meteran rusak, maupun penertiban sambungan ilegal,” jelas Darmawang.
Darmawang menegaskan bahwa digitalisasi ini menjadi fondasi penting dalam upaya mempercepat penurunan NRW dan meningkatkan transparansi kepada pelanggan.
(Red)























