Selayarnews — Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Selayar, H. Andi Idris, menyoroti masih rendahnya pemahaman para pengusaha kapal kayu terhadap regulasi pelayaran. Dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar pada Selasa (3/6/2025) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, ia meminta agar sosialisasi aturan ditingkatkan demi keselamatan dan kepatuhan pelaku usaha di sektor transportasi laut.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Bupati dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan, DPRD, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Selayar dan Jampea, Satuan Polisi Air (Polair), Basarnas, media, Danpos TNI AL, serta Ketua Asosiasi Pemuda dari wilayah kepulauan.
Dalam forum tersebut, Andi Idris menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dan keselamatan pelayaran. Ia juga menyoroti minimnya pemahaman pelaku usaha kapal terhadap ketentuan yang berlaku. “Sosialisasi aturan harus ditingkatkan agar masyarakat tidak hanya taat, tetapi juga paham konteksnya,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan, Drs. Suardi, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan menyatukan persepsi antar-pemangku kepentingan agar kebijakan yang diambil berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan regulasi.
Wakil Bupati Muhtar, M.M. mengakui bahwa kapal kayu memiliki peran vital dalam mendukung konektivitas dan ekonomi masyarakat kepulauan. Namun, ia mengingatkan pentingnya perizinan dan keselamatan pelayaran. “Kita harus menemukan solusi yang seimbang antara kebutuhan masyarakat dan kepatuhan hukum,” tegasnya.
Kasat Polair mewakili Kapolres juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengamanan di kawasan pelabuhan. “Kita perlu solusi realistis yang mengutamakan kepentingan masyarakat, meski tidak semua aspek regulasi bisa dipenuhi secara ideal,” ujarnya.
Kepala UPP Kelas III Selayar, Kapten Romy, menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan tugas sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa legalitas dan keselamatan pelayaran tidak dapat ditawar karena menyangkut perlindungan bagi masyarakat. “Surat izin pelayaran merupakan aspek legal yang tidak bisa ditawar, kami juga dihadapkan pada ketentuan pidana. Legalitas dan keselamatan masyarakat dalam pelayaran adalah hal wajib yang harus diterapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, UPP terbuka untuk berkolaborasi dengan semua pihak dalam membantu pengusaha kapal memenuhi persyaratan perizinan. Salah satu alternatif yang ditawarkan adalah mengubah status kapal menjadi kapal penumpang tradisional agar sesuai dengan regulasi.
Ketua Aliansi Pemuda Kepulauan menyoroti ketimpangan antara kebutuhan transportasi dan ketersediaan layanan legal, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan. “Pelayanan harus berkeadilan. Kendala utama adalah sulitnya pengusaha memenuhi syarat administrasi,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Camat Pasimasunggu, Nur Amin Arsyad, mengungkapkan bahwa pembinaan kepada pengusaha kapal kayu sudah dilakukan, namun belum menunjukkan hasil maksimal. “Mekanisme yang berbelit atau syarat yang terlalu berat mungkin menjadi penyebabnya,” ujarnya.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, antara lain: mendorong kelengkapan dokumen perizinan kapal kayu, pemenuhan standar keselamatan pelayaran, peningkatan pelayanan dan fasilitas pelabuhan—termasuk sistem tiket—serta memasifkan sosialisasi regulasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memahami hak dan kewajiban mereka.
Sebagai dasar hukum, Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 49 Tahun 2002 tentang Kapal Angkutan Penumpang secara tegas melarang kapal barang untuk mengangkut penumpang. Praktik semacam ini selain melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan jiwa.
Sejumlah kecelakaan kapal kayu di wilayah Selayar dalam beberapa tahun terakhir menegaskan pentingnya penegakan aturan. Di antaranya: kecelakaan di perairan Pulau Kayuadi (2021) yang menewaskan dua penumpang karena tak tersedianya pelampung; kapal barang tanpa izin yang mengangkut penumpang di Jampea (2022); kapal tenggelam di perairan Rajuni (2023) akibat kelebihan muatan; serta insiden kebakaran kapal di pelabuhan Bonerate (2024) akibat korsleting mesin yang tak sesuai standar.
Langkah strategis hasil rakor ini diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi berbagai kendala transportasi laut sekaligus menjamin keselamatan, keteraturan, dan keberlanjutan operasional pelabuhan di Kepulauan Selayar.
(HMS/IC/Red)