Selayarnews– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai, dengan memutuskan bahwa uang panai merupakan adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.
“Prinsip syariah dalam uang panai diantaranya, mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki; memuliakan wanita; jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif,” tulis fatwa MUI Sulsel, Minggu (3/7/2022).
Fatwa yang diteken oleh Ketua MUI Sulsel, KH Rusyidi Khalid, pada 1 Juli 2022 juga menyebut prinsip syariah dalam uang panai jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
“Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan suami; dan sebagai bentuk tolong menolong dalam rangka menyambung silaturahmi,” tulisnya.
Adapun rekomendasi dalam keputusan Fatwa MUI Sulsel terkait uang panai, diantaranya masyarakat dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi.
“Hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan; dan disepakati secara kekeluargaan serta menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) dari gaya hedonis,” sebut rekomendasi MUI Sulsel.
Menanggapi hal itu, salah seorang warga Selayar yang masih berstatus Jomblo menyampaikan kekecewaannya atas fatwa ini.
Menurutnya, fatwa MUI Sulsel tentang uang panai tidak memberi kepastian hukum terhadap kaum jombo untuk menikah, karena alasan uang panai merupakan adat masyarakat Sulsel.
“Uang panai dalam fatwa MUI Sulsel hukumnya mubah atau boleh untuk dilakukan, artinya tidak ada yang berubah, karena uang panai merupakan adat masyarakat Sulsel, sebagai orang yang masih melajang, tidak bisa berharap banyak terhadap fatwa ini,” ungkap warga Selayar yang enggan disebut namanya.
Lanjut warga, walaupun prinsip syariah dimasukkan dalam fatwa uang panai, tetapi hal itu dikembalikan ke keluarga masing-masing dengan kesepakatan kedua belah pihak.
“Kalau misalnya keluarga perempuan tidak sepakat menikahkan putrinya karena uang panai yang dinilai rendah, otomatis kita tidak jadi menikah, karena isi fatwa ini menyebut perlu kesepakatan kekeluargaan dan memuliakan wanita,” jelasnya. (AJ)