Selayarnews.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar, mengingatkan kepada seluruh Peserta Pemilu, baik Parpol maupun perorangan, untuk melaporkan setiap kegiatan Kampanye yang dilakukan. Laporan pemberitahuan tersebut sesuai PKPU Harus dilaporkan ke KPU Paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar Divisi Pengawasan Abd. Kadir, ST. hari ini Rabu 03 /10 di Kantor Bawaslu Jln. Sam Ratulangi Benteng.
Menurut Abd. Kadir, prosedur tersebut adalah amanah dari PKPU tentang Tahapan Kampanye.Semua peserta pemilu Agar mendaftarakan Pelaksanaan Kampanye Kepada KPU satu hari sebelum Pelaksanaan Kampanye. Selain itu ia juga mengingatkan agar Parpol mentaati aturan kampanye.
” Kami sudah surati 14 Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Kepulauan Selayar, khusus Jurkam baru 1 Parpol yang melapor. Untuk pelaksanan teknis kampanye Peserta Pemilu Wajib melaporkan rencana pelaksanaan Kampanye kepada KPU. Itu dirangkap 4, yaitu untuk KPU, Bawaslu, Kepolisian dan Arsip”, Jelas Abd. Kadir.
Selain itu, Bawaslu Kepulauan Selayar telah menyarankan kepada KPU agar tetap berkoordinasi dengan Parpol untuk segera melaporkan data Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu
” Langkah- langkah ini perlu kami lakukan agar bagaimana Pemilu di Selayar ini berlangsung Aman , damai dan Nyaman, sebagaiman yang sudah kita deklarasikan bersama, dengan tidak adanya pelanggaran- pelanggatan Pemilu”, Tutup Abd. Kadir.
***
As