Selayarnews.com – Setengah miliar lebih Uang Korban bernama MM Ludes ditipu oleh sekelompok org yg mengaku bernama EJ (WNA), TH (INDO), M (INDO), JPA (INDO) . (17/12/2018)
Pelaku beraksi dengan Modus Pelaku bernama ERNEST B JOHSON (WNA) als CHIKO menginvite korban mll akun FB kemudian pelaku berkenalan dg korban. Setelah melakukan chat bbrp minggu pelaku mengatakan bhw pelaku berniat menginvest sejumlah uang kpd korban (USD 1.200.000) dan pelaku menyampaikan bhw uang tsb akan dikirim ke alamat korban.
Beberapa hari kemudian korban dihubungi oleh orang yang berbeda- beda mengaku anggta pelaku dan bernama TUTI HARIYANI (INDO), MARIA (INDO), JENIEVA PUTRI ANGRENI (INDO). Saat korban dihubungi, korban diminta untuk mengirimkan sejumlah dana sebagai uang pajak dan uang administrasi sehingga korban mentransfer uang berulang kali ke rekening Bank yang berbeda beda dengan total mencapai +/- Rp. 640.000.000,-
Akibat kejadian ini Tiga orang Pelaku telah ditangkap dan diamankan di Jakarta oleh Subdit cyber Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kasubdit 2 dan unit Cyber Polda sulsel , bersama pelaku turut disita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya
- 11 unit HP
- 1 unit Laptop
- Uang +/- Rp. 20.000.000,-
4.16 buku tabungan - 4 lembar uang kertas dollar @100 USD
- 2 lembar kartu ATM
Kini pelaku harus mempertanggung Jawabkan Perbuatan mereka.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Psl 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Psl 51 ayat (1) UU RI No 19 thn 2016 ttg perubahan atas UU RI No 11 thn 2008 ttg ITE jo psl 55 KUHP ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany didampingil Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan dalam Press Release Jumat (4/1/2019)
Ditempat terpisah Kapolda sulsel mengapresiasi Keberhasilan anggotanya Mengungkap Kasus yang sangat meresahkan ini, “Ini bentuk keseriusan polda sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT ! mari hindari Jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat” pungkas Jenderal Umar.