Selayarnews– Berlaku mulai 10 Februari 2025, pengunjung yang memarkir kendaraan di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Hayyung, Kepulauan Selayar, akan dikenakan tarif retribusi parkir.
Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman pihak RSUD yang dirilis hari ini Selasa (04/02).
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa pemberlakuan tarif Parkir tersebut mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“ Sebagai persiapan, akan dilakukan uji coba penggunaan portal parkir, mulai 5-9 Februari 2025 Kami mohon kerja sama dan pengertian dari seluruh pengunjung selama masa uji coba ini. “ bunyi Pengumuman tersebut.
Direktur Utama RSUD KH. Hayyung, dr. Hazairin Nur merinci berdasarkan list dalam Perda. Besaran tarif yang dikenakan disesuaikan dengan jenis kendaraan dan lama Parkir di Area Rumah Sakit.
“ Untuk Kendaraan Roda 2 (Motor), tarifnya 2 ribu pada 1 Jam Pertama, 500 Rupiah per setiap 1 Jam berikutnya, maksimal 8 Ribu perhari, 15 Ribu untuk rawat inap dan Tarif Langganan 20 Ribu Rupiah / bulan. “ Ungkap dr. Hazairin.
Sementara untuk kendaraan Roda 4 (Mobil) tambahnya, Tarifnya 5000 Rupiah pada Jam Pertama, 1000 Rupiah per satu jam berikutnya, dengan maksimal 15 Ribu perhari, dan 30 Ribu untuk rawat inap dan tarif langganan 50 Ribu Rupiah/ bulan.
dr. Hazairin mengatakan pemberlakuan tarif ini akan disertai dengan peningkatan jaminan keamanan bagi untuk kendaraan pengunjung.
“Keamanan kendaraan juga Insya Allah bisa terjaga karena ada karcis parkir, tidak bisa keluar kalau tdk ada karcis parkir” ungkapnya.
Ia pun berharap, penerapan retribusi Parkir ini dapat meningkatkan (Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah daerah, terkhusus RSUD.
(Red)