Selayarnews– Status administratif Pulau Kakabia kembali menjadi sorotan setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022.
Dalam lampiran resmi keputusan tersebut, Pulau Kakabia (atau dikenal juga sebagai Pulau Kawi-Kawia) secara eksplisit dikodefikasi sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan nomor kode 73.01.40123 .
Penetapan ini memperkuat posisi hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, yang sebelumnya juga merujuk pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 terkait batas wilayah. Pulau Kakabia tercatat sebagai pulau tak berpenghuni di Kecamatan Pasilambena dan secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, dalam kunjungannya ke Pulau Kakabia pada 1 Mei 2025 menegaskan klaim dan posisi Pemda Selayar atas pulau tersebut.
“Pulau ini adalah bagian sah dari Selayar, Sulawesi Selatan. Kami memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk keputusan Kemendagri yang jelas menetapkan Pulau Kakabia di bawah administrasi Selayar,” ujar Natsir Ali.
Sebagai bentuk penegasan simbolik, Bupati juga mengumumkan rencana pembangunan ulang tugu penanda wilayah. Saat ini, tugu yang berdiri di lokasi tersebut mencantumkan lambang Kabupaten Buton Selatan. “Keberadaan tugu Buton Selatan tidak mengubah status hukum. Kami akan segera menggantinya dengan penanda resmi,” tegasnya.
Dalam kunjungan itu, Bupati juga membawa misi pembangunan, termasuk pembangunan dermaga dan rencana menjadikan Pulau Kakabia sebagai kawasan ekowisata. Pulau ini dikenal sebagai habitat alami ribuan burung dan memiliki potensi wisata alam yang besar.
Fakta terbaru dari Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 menegaskan Pulau Kakabia sebagai bagian dari administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar. Keputusan ini disusun berdasarkan hasil pemutakhiran data wilayah administratif nasional, dan hingga saat ini belum ada regulasi lain yang mencabut atau mengubahnya secara hukum.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dikabarkan menyampaikan keberatan atas isi keputusan tersebut dan tetap mengklaim bahwa Pulau Kakabia masuk dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan. Hal ini menandakan bahwa sengketa administratif masih terbuka dan membutuhkan mediasi serta klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait.
Dengan keberadaan dokumen resmi terbaru dari Kemendagri, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar diharapkan semakin aktif memperkuat kehadiran dan pengelolaan wilayah di Pulau Kakabia.
(Red)























