Selayarnews.com- Meski belum terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Masyarakat tetap memiliki peluang untuk menyalurkan hak pilihnya. Hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar Sukardi, pada Rapat penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih khusus (DPK) di Warkop Sem Coffe Shop Jalan Rauf Rahman, Rabu (26/12).
Rapat Penyusunan DPTb dan DPK ini dihadiri oleh Komisioner KPU, PPK Se-Kabupaten, BAWASLU, Perwakilan Disdukcapil, LO Partai dan sejumlah Caleg.
Menurut Sukardi, meski belum terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) seorang yang bersyarat dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
” UU memberikan peluang bagi masyarakat yang tidak masuk di DPT dan DPTB untuk dimasukan di DPK. DPTb diperuntukkan bagi pemilih yang datang ke TPS membawa formulir A5 (suatu pindah memilih). Sedangkan DPK diperuntukkan bagi pemilih yang datang ke TPS pada domisilinya dengan mrmbawa KTP-elektronik”. Ungkapnya.
Lanjut, ia menjelaskan bahwa pembagian DPTb dan DPK ini untuk memperjelas asal muasal pemilih tersebut. Dengan demikian pemilih pengguna A5 dan KTP-elektronik tidak tercampur dan mempermudah petugas melakukan pendataan.
Dalam rapat tersebut juga diketahui bahwa rekap data sementara pemilih DPTb untuk Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 23 sedangkan DPK sebanyak 13 orang.
Sukardi mengatakan jumlah ini adalah jumlah sementara hasil rekap KPU dan masih meminta bantuan masyarakat, Bawaslu dan parpol untuk melaporkan ke PPS, PPK atau langsung ke KPU bila menemukan masyarakat yang masih belum terdaftar sebagai pemilih atau yang ingin melakukan pindah memilih.
***
As