Benteng – KPPN Benteng melakukan deklarasi implementasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Pengendalian Anti Penyuapan (SMAP) di Aula Sapolohe KPPN Benteng, Rabu, (16/03/2022).
Kepala KPPN Benteng, Sunaryo, menyampaikan bahwa implementasi ISO 37001:2016 ini untuk memperkuat dan menjaga konsistensi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM. Sebagai unit kerja yang telah berpredikat WBBM, KPPN Benteng pada tahun ini mendapatkan kesempatan untuk mengimplementasikan ISO 37001:2016 tentang SMAP ini.
Sunaryo juga menjelaskan bahwa 60% – 70% kasus korupsi adalah terkait tindakan penyuapan.
“Penyuapan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif seperti merusak keadilan, merusak tata kelola pemerintahan dan mengikis kepercayaan, mendistorsi kompetisi, menurunkan mutu produk/jasa, menimbulkan biaya tinggi, dan menyengsarakan masyarakat, ” Ungkap Sunaryo.
Lanjutnya, tindakan penyuapan bisa terjadi karena adanya tekanan gaya hidup hedonisme, integritas yang rendah, kewenangan pengelolaan anggaran, dan adanya kesempatan.
“Oleh karena itu sangat penting untuk menerapkan SMAP ini sebagai sistem pencegahan terjadinya penyuapan,” Tungkasnya.
Sebagai rangkaian dari kegiatan deklarasi, KPPN Benteng membagikan pin ISO SMAP kepada seluruh peserta dan meminta secara sukarela kesediaan peserta untuk membubuhkan tanda tangan dukungan implementasi ISO SMAP pada KPPN Benteng.
Deklarasi kedua dilakukan pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 di depan pengelola pengelola keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik tahun 2022.
Deklarasi yang kedua ini dihadiri oleh unsur-unsur dari SKPD, BPKPD, Inspektorat, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan selayar betempat di Aula Sapolohe KPPN Benteng.
“Melalui deklarasi ini diharapkan implementasi SMAP ISO 37001:2016 ini dapat diketahui secara luas oleh mitra kerja KPPN Benteng baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan dukungan seluruh pegawai dan stakeholders, KPPN Benteng berharap pada tahun ini dapat mengimplementasikan SMAP ini dengan baik dan meraih sertifikat ISO 37001:2016”, tutup Sunaryo.
Dilansir dari Laman resmi Badan Standarisasi Nasional (BSN), Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan suatu standar yang memberikan panduan untuk unit organisasi dalam menerapkan sistem manajemen yang bertujuan untuk mencegah penyuapan. Desain sistem ini ditujukan untuk melaksanakan tiga hal berupa pencegahan, pendeteksian dan penanganan penyuapan.























