Benteng – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah memberlakukan kebijakan normal yang baru (New Normal) dengan kembali membuka aktifitas penyeberangan Pelabuhan di Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar sejak beberapa hari yang lalu.
Menjelaskan hal itu, Juru Bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Selayar dr. Husaini mengatakan ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dilengkapi jika hendak melakukan perjalanan keluar ataupun masuk di Selayar.
“Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Kepulauan Selayar sebelumnya harus melengkapi persyaratan dokumen yaitu surat keterangan sehat dan tidak ada tanda atau gejala infeksi Coronavirus Disease (Covid-19),” ungkapnya kepada Selayarnews, Kamis (4/6).
Untuk saat ini Kabupaten telah membuka kembali akses penyeberangan melalui Pelabuhan Bira – Pamatata serta Pelabuhan-Pelabuhan yang ada di Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar baik bagi kendaraan yang mengangkut logistik ataupun kendaraan yang penumpang.
“Tetap kita harus patuhi protokol kesehatan dan imbuan dari Provinsi atau Pusat. Kita juga membatasi untuk kendaraan yang mengangkut penumpang orang hanya diperbolehkan 50% dari total jumlah yang bisa diangkut kalau semisal jumlah yang bisa diangkut sebanyak 50 orang berarti kita hanya perbolehkan 25 orang saja,” imbuhnya.
Selain itu dr. Husaini yang juga selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepualauan Selayar menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan masuk ke Selayar harus dibarengi oleh surat keterangan sehat dan hasil negatif Rapid Test dari lembaga kesehatan di daerahnya.
“Jika ada yang ingin masuk ke Selayar harus bebas Covid-19 yang dibuktikan melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau Puskesmas bahwa yang bersangkutan negatif dengan maksimal 5 hari sejak surta itu dikeluarkan,” terangnya.
Hal demikian menurut dr. Husaini dilakukan Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Selayar adalah untuk menjaga agar penyebaran wabah bisa diminimalisir.
“Hingga saat ini di Kabupaten Kepulauan Selayar kasus positifnya itu 0 (Nol) atau masih termasuk zona aman dan itu harus kita jaga jangan sampai ada lagi yang positif, maka dari itu kita harus perketat orang-orang yang masuk apalagi mempunyai riwayat perjalanan dari Daerah transmisi lokal,” paparnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 bagi warga yang hendak melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Kepulauan Selayar bisa didapatkan di setiap lembaga kesehatan.
“Untuk warga yang ingin melakukan perjalanan keluar Selayar bisa langsung ke Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah untuk mengambil surta keterangan sehat dan bebas Covid-19 dan itu gratis. Kecuali mereka mengurus di Dokter Praktek mungkin akan dikenakan biaya,” pungkasnya.
Berdasarkan data terbaru, Kabupaten Kepulauan Selayar adalah salah satu Daerah yang ditetapkan aman oelh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hal itulah yang menurut dr. Husaini sebagai Juru Bicara Gugus Tugas mengatakan mengapa jika warga Selayar yang ingin melakukan perjalan keluar dari Selayar hanya menggunakan surat keterangan sehat.
“Kami tidak melakukan Rapid Test bagi masyarakat yang ingin keluar Selayar, karena ada 12 Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan bebas dari Covid-19 atau data presentasenya untuk kasus positif adalah 0 (nol). Selain Selayar ada juga Bantaeng, Bulukumba, Barru, Enerekang, Jeneponto, Pangkep, Tana Toraja, Toraja Utara, Palopo dan Pinrang,” tutupnya.
MUH. HATIM AL ASSHAMM