Selayarnews.com – Polres Kepulauan Selayar membuktikan keseriusannya untuk memberantas praktek suap dan Pungli di Jajarannya. Hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016 sekitar jam 21.45 WITA pihak Propam Polres Kepulauan Selayar telah mengamankan oknum anggota Polri Brigadir AM yang saat ini merupakan Anggota Polsek pasimarannu Polres Kepulauan Selayar. Brigpol AM ditangkap bersama dengan Brigadir DH karena diduga melakukan PUNGLI terhadap salah seorang pengedar Narkoba.
Kasi Propam Polres Kepulauan Selayar Ipda Erwin Amran, S.Sos menjelaskan bahwa mereka ditangkap setelah diperoleh informasi bahwa mereka telah menerima suap dari seorang Pengedar Narkoba.
Seperti dikutip dari tribatanewskepulauanselayar.com, Erwin Amran menjelaskan kronologis kejadiannya, Pada hari Sabtu Sekitar jam 09.30 WITA Brgadir AM menelpon Brigadir DH yang juga anggota Polsek Bontosikuyu Polres kep Selayar, akan melakukan penangkapan terhadap Pengedar Narkoba di Benteng Selayar,dan sekitar jam 10.00 WITA. Sekitar jam 12.00 WITA Kedua oknum anggota tersebut melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkoba tersebut dan membawa ke rumah masyarakat atas nama AL di jln KH Ahmad Dahlan kab Selayar, setelah itu brigpol AM melakukan interogasi terhadap tersangka dan diperoleh informasi baghwa Narkoba miliknya diperoleh dari LM asal kota Makassar.Kemudian Brigpol AM mengatakan akan membawa pengedar tersebut ke kantor polisi, namun si pengedar menjawab ” tolong Pak jangan saya dibawa karena saya orang miskin dan sudah tidak punya orang tua dan berjanji akan membantu polisi utk menangkap bandarnya. Brigpol AM berkata keluarkan semua isi yang ada dalam saku celana, setelah itu pengedar mengeluarkan uang yang ada dalam sakunya dan setelah itu Brigpol AM berkata kepada pengedar ” keluarkan uang mu Rp 5.000.000 setelah itu brigpol AM meminta tambah senilai Rp 500.000 untuk membeli bensin. Setelah uang tersebut diambil kemudian diserahkan kepada Brigpol DH namun DH tidak mau mengambil uang senilai Rp 5.500.000 dan 1 (satu) paket sabu karena takut memegang barang tersebut. Setelah itu Brigpol AM mengambil uang dan paket sabu tersebut lalu menyuruh pengedar tersebut pulang”, Ungkap Kasi Propam Ipda Erwin
Sekitar jam 16.00 WITA setelah diperoleh informasi bahwa adanya oknum anggota Polri yang diduga melakukan PUNGLI dengan seorang pengedar Narkoba yang dimana pengedar tersebut diamankan oleh oknum anggota Polri an di jalan KH Ahmad Dahlan Kab Selayar, maka dilakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan dilaporkan kepada Kapolres.
Atas Perintah Kapolres untuk dilakukan tindakan tegas, Sekitar jam 21.00 WITA tim gabungan Propam Polres Kepulauan Selayar bersama SAT Narkoba mendatangi rumah orang tua oknum anggota tersebut di Desa Patikarya Kec Bontosikuyu dan dirumah oknum anggota tersebut di temukan uang sebanyak Rp 5.000.000 dan 1 (satu) paket sabu sedangkan sebesar Rp 500.000 sudah dibelanjakan .Akibat perbuatannya kedua oknum tersebut saat ini ditahan di Rutan Polres kep Selayar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Eddy Suryantha Tarigan, S.IK menjelaskan bahwa Pihaknya tidak akan mentolerir adanya oknum yang menerima suap, pungli dan Narkoba.
“Jauh hari sebelumnya saya sudah ingatkan, tidak ada toleransi bagi Anggota yang menerima suap, Pungli dan Narkoba, pasti kita tindak tegas. Jadi saya ingatkan sekali lagi jangan ada yang macam-macam”, Tegas Eddy. (Rs)