Selayarnews.com – Bawaslu Kepulauan Selayar menggelar sidang putusan Adjudikasi permohonan Partai Perindo atas pencoretan calon legislatif DPRD Kepulauan Selayar Andi Sapri dari dapil 3 oleh KPU Kepulauan Selayar (Selasa 4 Agustus 2018).
Bertempat di Kantor Bawaslu Kepulauan Selayar Jln Dr. Sam Ratulangi Kel. Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kepulauan Selayar , Sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan putusan sengketa antara pemohon Partai Perindo Kabupaten Kepulauan Selayar diwakili Ketua Teno Firdaus dan Sekretaris Irmawati juga dihadiri oleh Komisioner KPU Kepulauan Selayar, Kuasa hukum Perindo Bakhtiar Efendi dan Mathius Uthus.
Majelis Sidang Adjudikasi dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno, SH, dengan Anggota Majelis Abd Kadir dan Anggota Majelis Nurul Badriah.
“Dengan mempertimbangkan perundang-undangan dan peraturan KPU, Permohonan Pemohon, Jawaban Pemohon, bukti -bukti , serta keterangan saksi-saksi baik yang diajukan Pihak Pemohon dan Pihak termohon, pembacaan Kesimpulan Pemohon dan Pihak termohon maka Majelis sidang Adjudikasi Bawaslu Kepulauan Selayar memutuskan : Mengabulkannya Permohonan Pihak Pemohon secara keseluruhan , Mencabut Surat Keputusan KPU Kepulauan Selayar tentang penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) Kepulauan Selayar dan Memerintahkan kepada Pihak Termohon untuk menetapkan sdr. Andi Sapri dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) dari Partai Perindo sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Daerah Pemilihan 3” Demikian putusan yng dibacakan Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno.
Secara umum Bawaslu menilai bahwa Andi Sapri telah memenuhi prinsip dan semangat sebagai Calon Anggota DPRD dengan telah membuat surat pengunduran diri sebagai Kepala Desa yang diperkuat dengan pemberhentian dirinya melalui oleh Bupati Kepulauan Selayar.
*****
DA