Selayarnews – Puluhan Warga di Kepulauan Selayar terdaftar sebagai Pengurus pada lebih dari satu Partai Politik. Sehingga status keanggotaan yang bersangkutan belum dapat ditentukan oleh KPU. Hal ini diungkapkan Komisioner Divisi Teknis KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara, Minggu (04/09/2022).
Ia menyebutkan bahwa ada banyak kasus satu orang terdaftar di Partai misalnya di Partai A dan juga terdaftar di Partai B. Solusinya adalah KPU kemudian memverifikasi surat pernyataan. Ternyata kemudian ditemukan lagi yang bersangkutan membuat surat pernyataan di Partai A dan juga membuat surat pernyataan di Partai B. Hal ini mengakibatkan KPU tidak dapat menentukan statusnya.
” Ada banyak kasus seperti itu, ada puluhan mungkin, untuk lengkapnya nanti kami cek ulang karena angka pastinya kami harus buka aplikasi Sipol. Oleh karenanya khusus untuk permasalahan keanggotaan yang belum ditentukan Statusnya ini, kami akan lakukan verifikasi Faktual” jelas Andi Dewantara.
Verifikasi Faktual akan dilakukan dengan cara meminta kepada LO Parpol untuk menghadirkan yang bersangkutan ke kantor KPU guna mengkonfirmasi dan menentukan di Parpol mana sebenarnya yang bersangkutan menjadi pengurus.
” Hari ini sampai tanggal 5 besok, kita sudah hubungi LO Parpol. Dan jika tidak datang maka kami akan rekomendasikan untuk diTMSkan keanggotaannya di Parpol ” tegas Andi Dewantara.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno, mengaku telah dikonfirmasi oleh KPU sehubungan dengan permasalahan ini.
“Mereka belum bisa ditentukan statusnya karena terdaftar di lebih dari satu Parpol. sudah ada jadwal verifikasinya 4-5 September besok. Kami akan lakukan pengawasan, yang pasti KPU akan menghadirkan yang bersangkutan, supaya bisa ditentukan status kepengurusannya” kata Suharno, Minggu 04/09).
Sehubungan dengan Tahapan Verifikasi Parpol sendiri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Selayar hingga saat ini telah menerima 6 aduan masyarakat terkait pencatutan nama dalam partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Selayar, Suharno mengatakan pihaknya mencatat telah menerima sebanyak 6 aduan masyarakat yang namanya dicatut dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Selayar dan laporan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Suharno, Sabtu (3/8/2022).
Aduan tersebut diterima Bawaslu setelah membuka pelayanan aduan di Kantor Bawaslu Selayar, hal ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Bawaslu RI tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat, pada 11 Agustus 2022 silam.
“Bawaslu Selayar juga telah menghimbau dan mensosialisasikan kepada instansi pemerintah agar para ASN melakukan pengecekan dalam aplikasi Sipol untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilu,” ujar Suharno. ( Red )























