Selayarnews-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Benteng bersama Camat Benteng Andi Mastatar S. Pd.I melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Kantor Camat Benteng, Rabu (04/10/2023).
Camat Benteng Andi Mastatar menyampaikan pihaknya akan menyampaikan dan menerapkan himbauan ini kepada jajarannya di wilayah Kecamatan Benteng.
“Sebagai pemerintah di wilayah Kecamatan Benteng kita akan menjaga dan mewujudkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik. Imbauan dan Pakta Integritas ini sangat baik untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas,” ujarnya.
Ketua Panwascam Benteng, Muhammad Nurwalid, ST mengatakan kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan himbauan netralitas ASN kepada Pemerintah Kecamatan Benteng.
“Setelah menyerahkan himbauan netralitas ASN kepada Pemerintah Kecamatan Benteng yang diterima langsung oleh Camat Benteng Pak Andi Mastatar, kegiatan ini juga kita rangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN bersama Camat Benteng. Tujuannya ialah untuk menjaga netralitas ASN di wilayah Kecamatan Benteng selama dan setelah pelaksanaan Pemilu,” kata Nurwalid.
Hal senada disampaikan Anggota Panwascam Benteng Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Aslang Jaya, SH. Ia mengatakan ASN sebagai pelayan publik wajib menjaga netralitasnya pada perhelatan Pemilu 2024.
“Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan,” ucapnya.
Berikut Pakta Integritas Netralitas ASN lingkup Pemerintah Kecamatan Benteng yang diteken oleh Camat Benteng Andi Mastatar:
- Menjaga dan menegakkan prinsip Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Umun Tahun 2024.
- Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
- Menggunakan Media Sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Untuk diketahui, himbauan dan penandatanganan Netralitas ASN oleh Panwascam Benteng akan dilanjutkan di 3 wilayah kelurahan, meliputi Kelurahan Benteng, Benteng Selatan dan Benteng Utara. (Aj)























