Selayarnews.com – Setelah menempuh pembahasan yang panjang, malam ini Senin (4/11/2019), Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2020 resmi ditandatangani antara Ketua KPU Kepulauan Selayar dengan Pemerintah Daerah.
Acara yang dilangsungkan dalam seremoni sederhana ini bertempat di RPP Tanadoang KPU Kepulauan Selayar dihadiri oleh Kaban BPKAD Kepulauan Selayar A. Nur Haliq bersama dengan Kabid Anggaran BPKAD Wahyuningsih, Kabid Kesbangpol, Muhammad Sukri.
“Penandatanganan NPHD ini adalah penanda awal pelaksanaan kegiatan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Selayar dan ini merupakan komitmen bersama untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah mengalokasikan anggarannya untuk penyelenggaraan Pilkada mendatang” kata Nandar Jamaluddin, Ketua KPU Kepulauan Selayar saat memberikan sambutannya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kepulauan Selayar dalam sambutannya mengatakan bahwa pembahasan anggaran yang memakan waktu lama ini tidak saja terjadi di Kepulauan Selayar tetapi di seluruh daerah yang melaksanakan perhelatan Pilkada.
“Pemerintah daerah selalu memperhitungkan biaya-biaya yang sulit diprediksi sehingga anggaran Pilkada ini tentunya bergantung kepada kemampuan daerah itu sendiri” terang Andi Nur Haliq.
Andi Nur Haliq juga berharap kiranya anggaran yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat dipergunakan secara maksimal.
“Harapan kami kepada KPU Kepulauan Selayar selaku penyelenggara kiranya dapat memaksimalkan penggunaan anggaran ini sehingga tidak ada tahapan-tahapan yang terlewati atau tidak terlaksana” sambung Andi Nur Haliq.
Adapun besaran NPHD anggaran penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2020 yang mendapatkan persetujuan oleh pemerintah daerah sebesar 22 miliar dari sebelumnya 25 miliar yang diajukan oleh KPU Kepulauan Selayar.(B2/MediaCentre)