Selayar – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor urut 1, Zainuddin-Aji Sumarno (ZAS) diduga melakukan tindakan pelanggaran Pidana oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pasangan ZAS nomor urut 1 ini diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye di Pasimasunggu dengan melakukan konvoi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Suharno selaku Ketua Bawaslu Selayar kepada Selayarnews.com saat dikonfirmasi, Rabu (4/11).
“Kita bicara ZAS ini terkait dengan kemarin itu kan mereka konvoi juga. Itu ada 2 hal, pertama ada dugaan pidananya dan pelanggaran administrasinya, ” Ungkap Suharno.
Jika merujuk pada regulasi yang ada saat ini, masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar dilarang untuk melakukan konvoi selama tahapan kampanye. Hal tersebut tertuang dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kampanye Pilkada.
“Dalam kampanye saat ini dilarang konvoi dan berdasarkan bukti-bukti yang ada itu ada konvoi yang dilakukan, untuk itu sementara tim Sentra Gakkumdu sedang melakukan proses penyelidikan. Kalau dari bukti-bukti itu dan yang viral di medsos, itukan ada di wilayah Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur,” Jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Selayar saat ini akan meningkatkan kedisiplinan masing-masing pasangan calon baik ZAS ataupun BAS untuk menerapkan protokol kesehatan sebelum melakukan kampanye dimasa pandemi Covid-19.
“Kami akan meningkatkan lagi pengawasan untuk penerapan protokol kesehatan sebelum kampanye, jadi Panwascam kami akan terus melakukan koordinasi dengan LO masing Paslon untuk tetap mematuhi aturan yang ada,” Kuncinya.
Bolls























