Selayarnews.com – Timsus Polres Kepulauan Selayar melakukan penangkapan DPO Polres Bau Bau Polda Sulawesi Tenggara yang melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kepala SKPT Polres Kepulauan Selayar Ipda Laode M Jefry setelah mendapatkan Informasi.
Penangkapan dilakukan pada hari ini Senin 04/12 2017 sekitar, Pukul 20.00 Wita di rumah Imam Mesjid Suada 45 di Desa Parak Kec. Bontomanai Kab. Kep. Selayar.
Pelaku ditangkap setelah 4 hari ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Polres Bau-Bau. Dalam penetapan DPO tersebut disebutkan bahwa pelaku bernama Rehan, Laki-laki berusia 42 Tahun, Warga Lingkungan Tengah, Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton tengah.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar DPO, karena diduga kuat sebagai pelaku Kasus Pemerkosaan Anak perempuan berusia 15 tahun yang terjadi di Mawasangka, Bau-Bau Sultra pada 30/11 yang lalu.
Setelah ditangkap yang bersangkutan langsung diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar. Yang selanjutnya akan dijemput oleh Personil Polres Bau-bau yang saat ini sudah dalam perjalanan menuju Kabupaten Kepulauan Selayar.
*****
As