Selayarnews– Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Ady Ansar dan H.M. Suwadi pada tanggal 09 Desember 2024. Perkara tersebut diregistrasi dengan Nomor Perkara: 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 03 Januari 2025.
Adapun Permohonan tersebut berisi permohonan Pembatalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 873 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024.
Terkait dengan adanya gugatan yang telah diregistrasi tersebut, KPU Kepulauan Selayar menyatakan kesiapannya dan telah membentuk Tim kuasa hukum. Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Andi Dewantara kepada Selayarnews, malam ini Minggu (06/01).
Ia mengaku telah menerima pemberitahuan melalui e BRPK di website MK. BRPK adalah Buku Registrasi Perkara Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat perkara konstitusi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dengan dasar tersebut, pihaknya akan membentuk Tim Hukum penyelesaian Sengketa PHPU KADA
“ Jadi kami sudah melakukan beberapa kali pertemuan yang difasilitasi oleh KPU Provinsi, untuk mempersiapkan dokumen dan alat bukti, dan saat ini saya sementara perjalanan ke Makassar untuk bertemu dengan Pendamping hukum. Jadi menghadapi Gugatan ini, kami didampingi Pengacara Profesional dan karena kami memang memiliki MoU dengan Kejaksaan, jadi kami juga dibantu oleh Tim Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Selayar” ungkap Andi Dewantara.
KPU Provinsi juga akan memfasilitasi pertemuan di Jakarta dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota yang berperkara untuk membahas persiapan secara Teknis, tambah Andi.
Dalam pokok -pokok permohonan yang diajukan oleh pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Ady Ansar – H.M Suwadi, pada intinya mempermasalahkan tentang Surat Keputusan Nomor 518 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 tanggal 22 September 2024, khususnya tentang hasil verifikasi terhadap keabsahan ijazah Calon Bupati Nomor Urut 1 H. Natsir Ali.
Untuk hal tersebut, Andi Dewantara menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan verifikasi sesuai tahapan, prosedur dan menjawab sanggahan yang masuk.
“ Kami di KPU melakukan penetapan pasangan calon itu tanggal 23 september dan sebelumnya kami telah melakukan klarifikasi keabsahan ijazah Calon Bupati Nomor Urut 1 ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel pada tanggal 09 September 2024. Jadi memang untuk Ijazah yang terbit pada Tahun 2000 ke atas itu bisa dichek secara online, namun sebelum Tahun 2000 itu belum bisa, sehingga kami melakukan klarifikasi ke Diknas Provinsi, karena sekolahnya juga sudah tutup. Dengan melihat Ijazah Asli dan fotocopy pengesahan, Pihak Diknas Propinsi kemudian membenarkan kesesuaian fotocopy Ijazah yang diajukan. Bahkan kami juga diperlihatkan registrasi pengesahan oleh Calon Bupati No 1 dalam buku registrasi Diknas Propinsi Sulsel” tuturnya.
Sementara terkait sanggahan terhadap Dokumen Pasangan Calon, Andi Dewantara membenarkan adanya sanggahan yang masuk, menurutnya pihak KPU Kepulauan Selayar telah melakukan klarifikasi terhadap sanggahan tersebut.
“ Terkait dengan sanggahan yang masuk melalui aplikasi Helpdesk, yang mana juga tentang ijazah Pak H. Natsir, sesuai PKPU kami melakukan klarifikasi ke Partai Pengusung. Dan kami melakukan klarifikasi ke Partai Golkar, yang mana Pihak Partai Golkar dapat memperlihatkan Ijazah Asli Pak H. Natsir. Itu kemudian dibuatkan dalam berita acara, yang kemudian kami upload ke Aplikasi Silon” jelasnya.
Menurut Andi, KPU telah membaca Permohonan Pemohon dan menghargai hal tersebut karena memang merupakan hak dari Pasangan Calon. Secara umum Andi Dewantara menegaskan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan tersebut, karena selama pelaksanaan Tahapan Pilkada termasuk Pencalonan, KPU Kepulauan Selayar telah melaksanakan seluruh prosedur yang seharusnya memang dilakukan.
Sebagaimana diketahui Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 873 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 yang diumumkan pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024, menetapkan Pasangan Calon H. Muhammad Natsir Ali dan Drs H. Muhtar, M.M (Nomor Urut 1) menjadi Pemenang Pilkada
Pasangan Calon H. Muhammad Natsir Ali dan Drs H. Muhtar, M.M meraih suara terbanyak dengan 42.505 suara, sedangan Pemohon Ir. H. ADY ANSAR, S.Hut., M.MPub.,IPM- H.M. Suwadi, SE (Paslon No Urut 2) meraih sebesar 21.963. Selisih suara kedua pasangan calon yaitu 20.542 suara.
(Tim)