Selayar – Tahun anggaran 2021 mulai bergulir, di tengah pandemi yang belum berakhir, dana APBN menjadi harapan seluruh masyarakat baik untuk perlindungan sosial maupun pemulihan ekonomi, tak terkecuali Dana Desa.
Konsep membangun dari pinggiran yang diusung oleh kebijakan Dana Desa, menjadi sangat relevan pada saat pandemi. Maka percepatan penyaluran Dana Desa menjadi prioritas agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat desa.
Untuk itu, KPPN Benteng, selaku unit penyalur Dana Desa terus melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemkab Kepulauan Selayar.
Memasuki tahun anggaaran 2021, tepatnya tanggal 14 Januari 2021, KPPN Benteng telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran Dana Desa tahun 2021 dengan mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pada kesempatan ini, Kepala KPPN Benteng, Sunaryo, bersama tim Seksi Bank memaparkan mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Prioritas penggunaaan Dana Desa tahun 2021 adalah untuk perlindungan sosial. Oleh karena itu, BLT Desa pada tahun 2021 wajib disalurkan selama 12 bulan, kecuali bagi Desa yang tidak memiliki Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa misalnya karena sudah menerima bantuan sosial lainnya yang disalurkan oleh pemerintah pusat seperti Program Keluarga Sejahtera (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, dan bantuan sosial lainnya,” Ungkapnya, Jum’at (5/2).
Tahun 2021 Kabupaten Kepulauan Selayar mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp.85.522.515.000,00 untuk 81 Desa meningkat 1,2% dibandingkan tahun 2020.
“Dana ini tentu sudah ditunggu oleh masyarakat Desa baik untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi masyarakat miskin yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19 maupun untuk pemulihan ekonomi. Untuk Desa yang bukan Desa mandiri, penyaluran Dana Desa diatur dengan 3 tahap.
“Tahap I sebesar 40% dari pagu Dana Desa setiap Desa setelah dikurangi kebutuhan BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan kelima. Dana Desa Tahap I dapat disalurkan paling cepat bulan Januari, Tahap II sebesar 40% dari pagu Dana Desa setiap Desa setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desan bulan keenam sampai dengan bulan kesepuluh. Dana Desa Tahap I dapat disalurkan paling cepat bulan Maret, Tahap III sebesar 20% dari pagu Dana Desa setiap Desa setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desan bulan kesembilan sampai dengan bulan kedua belas. Dana Desa Tahap III dapat disalurkan paling cepat bulan Juni,” Jelasnya.
Ia menambahkan bahwa agar Dana Desa tahap I dapat segera disalurkan Pemerintah Daerah harus segera memenuhi Dokumen-dokumen persyaratan.
“Berupa peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, Peraturan Dana Desa mengenai APBDes dan Surat Kuasa Pemindahbukukuan Dana Desa
Dalam rangka penyaluran Dana Desa untuk kebutuhan BLT Desa bulan Januari sampai denan Desember, selain persyaratan di atas, Pemerintah Daerah juga harus merekam jumlah KPM selama 12 bulan untuk setiap Desa,” Paparnya.
Dari semua dokumen persyaratan tersebut diatas, tinggal Peraturan Dana Desa mengenai APBDes dan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang belum terpenuhi. Namun yang paling krusial adalah Peraturan Dana Desa mengenai APBDes karena proses penyusunannya memerlukan waktu yang cukup lama.
“Oleh karena itu, KPPN terus melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah. Tanggal 25 Januari 2021, KPPN Benteng menerima kunjungan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk membahas lebih lanjut mekanisme dan persyaratan penyaluran Dana Desa tahun 2021. Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2021, Kepala KPPN Benteng bersama Kepala Seksi dan Staf Seksi Bank berkunjung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mengkonfirmasi langsung progres persiapan penyaluran Dana Desa tahap I dan kendala-kendala yang dihadapi,” Tandasnya.
Pada kesempatan itu juga, Plt. Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Andi Krisnayanti, menyatakan akan terus mendorong Pemerintah Desa untuk segera menyelesaikan APBDes dan ditargetkan minggu ketiga Februari sudah ada beberapa Desa yang sudah bisa salur Dana Desa Tahap I.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Keuangan Desa, Andi Ali Akbar, menyatakan bahwa percepatan penyelesaian APBDes tahun 2021 merupakan bagian dari program 100 hari keja pertama Bupati terpilih sehingga diharapkan dapat diharapkan terjadi percepatan penyelesaian APBDes tahun 2021.
Andi Ali juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan perekaman data KPM BLT Desa tahun 2021 untuk 81 Desa.
Tidak berhenti sampai disitu, pada tanggal 2 Februari 2021 Kepala KPPN Benteng didampingi Kepala Seksi Bank melakukan koordinasi langsung dengan Bupati Selayar, Muh.Basli Ali di rumah jabatan Bupati Kepulauan Selayar.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Irwan Baso. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Kepala KPPN Benteng manyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar atas penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun anggaran 2020 serta memberikan beberapa catatan untuk perbaikan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di tahun 2021.
Selanjutnya, Kepala KPPN Benteng menyampaikan secara umum mekanisme dan prioritas penyaluran Dana Desa tahun 2021 serta kendala yang dihadapi saat ini,
“yaitu belum selesainya penyusunan APBDes. Bupati Kepulauan Selayar berkomitmen untuk mendorong percepatan penyaluran Dana Desa maupun DAK Fisik. Dengan koordinasi yang intensif ini diharapkan terjadi akselerasi penyaluran Dana Desa tahun 2021 sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” Tutup Sunaryo.
Bolls
Discussion about this post