Selayarnews– UPT Puskesmas Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, resmi meraih akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan RI.
Hal tersebut sesuai sertifikat akreditasi dari Kementerian Kesehatan Nomor : YM.02.01/D/35520/2024, tertanggal 29 Februari 2024
Sertifikat Akreditasi tersebut berisi pengakuan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan Puskesmas Benteng, yang beralamat di Jln. Dr. Muhtar No.2 Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut telah memenuhi standar akreditasi dan dinyatakan lulus “PARIPURNA”.

Sertifikat akreditasi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan dr. Azhar Jaya, SKM, MARS dan Ketua lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia dr. Eka Viora., SpKJ.FISHQua tersebut, berlaku sejak tanggal 07 Februari 2024 s.d 07 Februari 2029.
Kepala UPT Puskesmas Benteng dr. Frengky Wijaya menyampaikan bahwa Indikator terpenting dalam penilaian akreditasi tersebut adalah peningkatan mutu pelayanan
“ Indikatornya yang paling penting adalah peningkatan Mutu Pelayanan” kata dr. Frengky.
Ia menjelaskan bahwa Akreditasi Paripurna yang diberikan kepada Puskesmas yang dipimpinnya berarti Tim Penilai akreditasi menilai bahwa mutu pelayanan berada pada tingkat paripurna.
“ Mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dan tuntutan setiap pasien, makin sempurna kebutuhan dan tuntutan setiap pasien, makin baik pula mutu pelayanan kesehatan termasuk keselamatan pasien”, tambahnya.
Ia berharap akreditasi paripurna ini dapat berimplikasi pada standarisasi dan peningkatan pelayanan kesehatan.
“Harapannya adalah dengan adanya Akreditasi maka ada standarisasi pelayanan kepada pasien yang terukur, disertai peningkatan layanan yang dapat memenuhi kebutuhannya masyarakatnya” tutup dr. Frengky Wijaya.
Dikutip dari laman resmi kementerian kesehatan, akreditasi paripurna merupakan pengakuan tertinggi yang diberikan lembaga independen penyelenggara akreditasi kepada puskesmas. Penilaian berdasarkan fasilitas kesehatan, standar dan mutu pelayanan yang berkesinambungan. (Red)






















