• Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Inside Selayarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Mei 20, 2025
Selayarnews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pariwisata
    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Meriahkan HUT RI ke-79 Pemdes Barugaia Bareng Warga, Gelar Lomba Mancing Mania

    Meriahkan HUT RI ke-79 Pemdes Barugaia Bareng Warga, Gelar Lomba Mancing Mania

    Desa Wisata Bontomarannu, Pesona Alam Di Timur Selayar

    Desa Wisata Bontomarannu, Pesona Alam Di Timur Selayar

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

    Gelar Beritasatu Economic Outlook 2025, Strategi Hadapi Tantangan Kompleksitas Ekonomi

    Gelar Beritasatu Economic Outlook 2025, Strategi Hadapi Tantangan Kompleksitas Ekonomi

  • Lainnya
  • Peristiwa
  • Beranda
  • Pariwisata
    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Meriahkan HUT RI ke-79 Pemdes Barugaia Bareng Warga, Gelar Lomba Mancing Mania

    Meriahkan HUT RI ke-79 Pemdes Barugaia Bareng Warga, Gelar Lomba Mancing Mania

    Desa Wisata Bontomarannu, Pesona Alam Di Timur Selayar

    Desa Wisata Bontomarannu, Pesona Alam Di Timur Selayar

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

    Gelar Beritasatu Economic Outlook 2025, Strategi Hadapi Tantangan Kompleksitas Ekonomi

    Gelar Beritasatu Economic Outlook 2025, Strategi Hadapi Tantangan Kompleksitas Ekonomi

  • Lainnya
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Selayar News
No Result
View All Result
Home Nasional

Berikut Hal Hal Yang Diharamkan MUI dalam Menggunakan Media Sosial

by avatar
05/06/2017
0

Selayarnews.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan media sosial (medsos). Ada beberapa poin yang diharamkan untuk dilakukan di medsos, salah satunya penyebaran permusuhan.

Dokumen fatwa itu dibacakan oleh Sekretaris MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam acara diskusi publik dan konferensi pers ‘Fatwa MUI Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos’. Acara ini juga dihadiri oleh Ketum MUI Ma’ruf Amin serta Menkominfo Rudiantara.

READ ALSO

Mahasiswa Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin Makassar Gelar Seminar Digital Bertajuk “Ngobrol Asyik Tanpa Sakit Hati” di SMAN 10 Gowa

Andi Arfin Minta Kadis PMD Aktif Pantau Kinerja Kades, Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Desa

“Setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan,” ujar Asrorun dalam acara yang berlangsung di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (5/6/2017), itu.

Asrorun melanjutkan aksi bullying, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan juga diharamkan. Terlebih mengenai penyebaran hoax serta informasi bohong.

“Meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup, itu diharamkan,” kata Niam.

“Begitu juga dengan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Serta menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya juga dilarang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Asrorun juga menyampaikan larangan memproduksi, menyebarkan, atau membuat dapat diaksesnya informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Begitu juga menyebarkan konten hoax serta mencari-cari informasi mengenai aib, gosip, dan kejelekan orang lain.

“Memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar hukumnya haram. Juga menyebarkan konten yang sifatnya pribadi ke khalayak padahal konten itu tidak patut juga haram,” katanya.

“Terakhir, aktivitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, dan hal lain yang sejenis sebagai profesi memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh atau mendukung jasa dan orang yang memfasilitasinya, juga diharamkan,” tuturnya.

Berikut ini ketentuan umum mengenai panduan menggunakan media sosial dalam Fatwa MUI 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial:

Ketentuan Hukum
• Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu’asyarah bil ma’ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyu ‘an al-munkar).
• Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
• Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.
• Mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan ke-Islaman (ukhuwwah Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), maupun persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah).
• Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah.
• Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
• Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
• Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
• Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
• Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
• Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
• Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
• Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
• Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.
• Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
• Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
• Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

****

Sumber : Detik.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Terkait

ShareTweetShare

Related Posts

Mahasiswa Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin Makassar Gelar Seminar Digital Bertajuk “Ngobrol Asyik Tanpa Sakit Hati” di SMAN 10 Gowa
NEWS

Mahasiswa Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin Makassar Gelar Seminar Digital Bertajuk “Ngobrol Asyik Tanpa Sakit Hati” di SMAN 10 Gowa

19/05/2025
Andi Arfin Minta Kadis PMD Aktif Pantau Kinerja Kades, Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Desa
NEWS

Andi Arfin Minta Kadis PMD Aktif Pantau Kinerja Kades, Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Desa

19/05/2025
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Selayar Gelar Turnamen Sepakbola Kapolres Cup 2025
NEWS

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Selayar Gelar Turnamen Sepakbola Kapolres Cup 2025

18/05/2025
Teken MoU dengan DMI, Menteri Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun
NEWS

Teken MoU dengan DMI, Menteri Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun

18/05/2025
Warga Selayar Jadi Korban, Kapolres Ingatkan Tentang Penipuan Online Modus Segitiga
NEWS

Warga Selayar Jadi Korban, Kapolres Ingatkan Tentang Penipuan Online Modus Segitiga

17/05/2025
Kantor Pertanahan Selayar Gelar Sosialisasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf Tempat Ibadah di Jampea
NEWS

Kantor Pertanahan Selayar Gelar Sosialisasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf Tempat Ibadah di Jampea

17/05/2025

BERITA POPULER

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar  Rapsel Ali dari Selayar

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar Rapsel Ali dari Selayar

09/04/2023
Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

21/08/2023
Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

24/08/2023
Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

22/11/2022
Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

08/09/2020

PILIHAN EDITOR

Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali Tetapkan Status Tanggap Darurat

Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali Tetapkan Status Tanggap Darurat

30/12/2022
Digugat di MK, KPU Kepulauan Selayar Justru Raih Penghargaan

Digugat di MK, KPU Kepulauan Selayar Justru Raih Penghargaan

24/01/2025
Pengundian Nomor Urut Paslon Kondusif, Kapolres Selayar Ucapkan Terima kasih

Pengundian Nomor Urut Paslon Kondusif, Kapolres Selayar Ucapkan Terima kasih

24/09/2024
Pesawat Garuda GIA 1105 Pengangkut Jemaah Haji Kloter 5 Asal Gowa Dilaporkan Terbakar 

Pesawat Garuda GIA 1105 Pengangkut Jemaah Haji Kloter 5 Asal Gowa Dilaporkan Terbakar 

15/05/2024

Recent Posts

  • Mahasiswa Kesejahteraan Sosial UIN Alauddin Makassar Gelar Seminar Digital Bertajuk “Ngobrol Asyik Tanpa Sakit Hati” di SMAN 10 Gowa
  • Andi Arfin Minta Kadis PMD Aktif Pantau Kinerja Kades, Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Desa
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Selayar Gelar Turnamen Sepakbola Kapolres Cup 2025
  • Teken MoU dengan DMI, Menteri Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun

Kategori

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • NEWS
  • OPINI
  • Pemerintah Desa
  • Pemkab Selayar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Suara Parlemen
  • Techno
  • Wisata

Tentang Kami

Selayarnews.com

Media Selayarnews.com dibawah naungan PT.DIPA MEDIA NUSANTARA senantiasa memberikan berita berita teraktual, terpercaya dan berimbang sebagai salah satu referensi berita Tanadoang

Follow us

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Inside Selayarnews.com

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pariwisata
  • Hukum
  • KPPN Benteng
  • Lainnya
  • Peristiwa

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved