Selayarnews.com- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepukauan Selayara menghadirkan Komisioner KPU Propinsi Sulsel Faisal Amir, sebagai Pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Juknis Kampanye dlm Pemilu tahun 2019 yang berlangsung Kamis tgl 04 Oktober 2018, Pukul Pukul 10.00 Wita, Bertempat di Aula Endra Darmalaksana Mapolres Kep. Selayar.
Selain Faisal Amir, kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Syamsu Ridwan, S.IK dan Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar Abd. Kadir sebagai Pemateri. Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Kep. Selayar Sukardi, Anggota Andi Nastuti dan Nandar Djamaluddin, Kasat Intelkam Iptu. Abd. Hamid, SH, Pasi Intel Abd. Rasyid, Kajari diwakili oleh Kasi Intel M. Junaidi HS, Kabag Kesbang diwakili oleh Hasrawati, Kapolsek Bontosikuyu AKP Munassir, Kapolsek Bontomanai AKP Muksin, Kepala Desa dan para Ketua BPD, PPK Kecamatan, LO Parpol, dan undangan lainnya dengan jumlah peserta sosialisasi keseluruhan Sekitar 100 Orang.
Sebagai Pemateri Pertama Anggota KPU Propinsi Sulsel Faisal Amir memaparkan dan menjelaskan secara rinci tentang PKPU No. 23, 28 dan 33 Tahun 2018. Dalam pemaparannya ia menyampaikan tentang teknis pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019 yang meliputi Tim dan Pelaksana Kampanye, petugas, materi dan metode Kampanye serta masa Kampanye
“Saya harapkan rekan-rekan khsusnya dari Parpol maupun Timses agar mengacu pada PKPU 23 Tahun 2018 tentang Tahapan Kampanye, serta juknis sebagaimana yang kami bagikan. Pada prinsipnya aturan ini dibuat KPU agar sedapat mungkin pelaksanaan Pemilu memiliki Nilai demokrasi yang lebih baik. Ia juga menegaskan bahwa jika kemudian ada hal yang belum diatur dalam pelaksanaan kampanye, baik tata cara khususnya larangan, jika tidak dilarang prinsipnya boleh, tapi saya sarankan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu”, Kata Faisal Amir.
Disamping itu Faisal juga menjelaskan regulasi teknis tentang Kampanye pertemuan terbatas, Pertemuan Tatap Muka, tatacara pemberitahauan Kampanye, penyebaran bahan Kamanye, Penyebaran bahan Kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Jumlah APK yg difasilitasi KPU dan penambahan APK oleh Peserta Pemilu, Penggunaan Media Sosial dan iklan dalam Kampanye, Kampanye Rapat Umum, Kampanye oleh Pejabat Negara, Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu yang dilarang ikut Kampanye, Pelaksana dan atau Tim Kampanye yang dilarang dalam kegiatan Kampanye.
***
As