Selayarnews.com – Salah satu yang diduga tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Lestari Maju di Selayar yang juga diketahui sebagai pemilik kapal, Hendra Yuwono, terciduk saat tengah asyik bercengkerama disalah satu warung kopi di Kota Makassar, Sabtu (3/11) kemarin.
Sontak hal tersebut membuat keluarga korban KM Lestari Maju mempertanyakan profesionalisme pihak aparat hukum dalam hal ini Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam penanganan kasus yang menelan puluhan korban jiwa tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel, Salahuddin, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku sepanjang sepengetahuannya berkas para tersangka KM Lestari sudah P.21, alias sudah dinyatakan lengkap. Namun masih pada tahap I dan saat ini tengah diproses ke tahap II untuk penyerahan barang bukti dan para tersangka.
“Tanya ke penyidiknya dinda, karena setahu saya belum tahap 2. Kecuali selama saya cuti sudah diproses masuk tahap 2,” tulis Salahuddin, melalui pesan singkatnya, Minggu (4/11).
Ketika Salahuddin diperlihatkan surat bernomor B-3413/R.4.4/Euh.1/9/2018 perihal diterimanya berkas KM Lestari Maju dari penyidik Polda ke pihak Kejati Sulsel yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel, R.Narendra Jatna, Ia mengakui jika surat tersebut masih pada tahap satu.
“Ini (surat) P.21. Jadi pasca ditetapkan P.21, harus ada penyerahan tersangka & barang Bukti atau disebut tahap 2,” jelas Salahuddin.
Sementara itu, pihak Polda Sulsel melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, jika semua berkas dan tersangka sudah ditahap duakan, dengan demikian seluruh barang bukti dan para tersangka telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi.
“Udah, udah ada semua, udah kita serahkan ke Kejaksaan semua, udah tahap dua kok,” jelas Dicky.
Diketahui dalam kasus tenggelamnya KM Lestari ini, Polda mentapkan tiga orang sebagai tersangka, mereka adalah Susanto (Nahkoda Kapal), Uwat Maryanto (Syahbandar) dan Hendra Yuwono (pemilik kapal KM Lestari Maju). Dalam perjalanannya, berkas KM Lestari Maju telah mengalami tiga kali pengembalian, hal tersebut dilakukan karena pihak Kejati beranggapan pihak Polda belum mengikuti petunjuk Jaksa, hingga pada tanggal 16 bulan 10, Dicky mengatakan jika pihak Kejati telah menerima berkas KM lestari Maju dan dinyatakan P.21.
Pada saat itu dalam keterangannya, Dicky Sondani mengatakan jika tidak ada lagi tambahan tersangka, yang selanjutnya menargetkan dalam sepekan akan segera menyerahkan seluruh barang bukti dan tersangkanya ke Kejati Sulsel.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tiga tersangka tersebut yakni dua tersangka dikenakan pasal 303 KUHP subsidair pasal 117 KUHP Junto Pasal 359 KUHP serta pasal 302 subsidair pasal 122 Junto Pasal 359 KUHP.
Sementara pemilik KM Lestari Maju dijerat dengan pasal 359 KUHP Junto pasal 310 subsider pasal 135 UU RI No 17 tahun 2018 tentang pelayaran
“Ancamannya 5 tahun penjara, dijerat dengan undang – undang pelayaran tentang keselamatan dan KUHP 359 tentang kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia,” tutup Dicky.
*****
Sumber : RakyatSulsel.com