Selayarnews– Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan hasil rapat pleno yang ditetapkan oleh KPU Kepulauan Selayar, pada rabu (05/04) sebanyak 101.812 yang tersebar di 11 Kecamatan se Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pasca penetapan ini, Bawaslu Kepulauan Selayar melaksanakan bimbingan teknis fasilitasi dan pelaporan hasil pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (DPHP) di Dierra Cafe & Resto, Kamis (6/3/2023).
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno, SH dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian Pemilu 2024 pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Kegiatan ini juga ditujukan sebagai bahan evaluasi pengawasan yang dilaksanakan pengawas Pemilu, khususnya Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Kita harapkan kinerja Panwascam dapat lebih ditingkatkan untuk mengawal proses Pemilu selanjutnya,” kata Suharno.
Sementara itu, Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kepulauan Selayar, Abdul Kadir, ST, MM mengatakan pasca penetapan DPS oleh KPU Kepulauan Selayar, mengharapkan Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi masyarakat yang tidak terdata dalam DPS setelah DPS diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan setempat di wilayah Kepulauan Selayar.
“Karena data yang akan diumumkan dalam waktu dekat ini oleh KPU Kepulauan Selayar memuat nama dan alamat, maka diharapkan para Panwaslu Kecamatan dan jajarannya melakukan penelusuran apabila ditemukan ada warga negara yang memiliki hak pilih tidak terdaftar dalam DPS, kemudian melakukan koordinasi ke penyelenggara teknis dalam hal ini Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan jajarannya untuk mendata wajib pilih tersebut,” ucapnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Divisi HPPH Bawaslu Kepulauan Selayar ini turut dihadiri oleh Komisioner KPU Kepulauan Selayar Divisi Data, Sukardi sekaligus menjadi pemateri bimtek (Aj)























