Penyebarluasan peraturan daerah provinsi sulawesi selatan nomor 4 tahun 2014 tentang perlindungan pertanian pangan berkelanjutan dilaksanakan di desa Lalang Bata, Kecamatan Buki Kepulauan Selayar, Minggu 6 September 2020.
Dalam penyampaiannya, H. Ady Ansar mengatakan bahwa alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui
pemanfaatan lahan marginal. Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan berkurangnya penguasaan lahan sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan petani.
“diperlukan pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan, kamandirian dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.” tambahnya.
Syamsul Panoari sebagai salah satu narasumber memaparkan bahwa dengan lahirnya peraturan daerah ini Pemerintah daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan dengan melindungi dan memberdayakan petani, kelompok petani, koperasi petani dan asosiasi petani.
“Perlindungan yg dimaksud berupa pemberian jaminan harga komoditi yang menguntungkan, memperoleh sarana dan prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian pokok, dan kompensasi akibat gagal panen,” ungkapnya.
Turut hadir dalam acara kegiatan penyebarluasan ini staf desa, Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan masyarakat umum yang di desa lalang. (Mtz)























