Selayarnews– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU tersebut ditetapkan tertanggal 06 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari serta telah diundangkan melalui Kemenkumham RI sebagai lembaran Negara Nomor 137 Tahun 2023.
Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten, Kepulauan Selayar terbagi menjadi 5 (lima) daerah Pemilihan, yaitu ;
Kepulauan Selayar 1 (Kecamatan Benteng) dengan Alokasi 4 Kursi, Kepulauan Selayar 2 (Bontomatene, Bontomanai Buki) dengan Alokasi 6 Kursi, Kepulauan Selayar 3 (Pasimarannu, Pasilambena) dengan Alokasi 3 Kursi, Kepulauan Selayar 4 (Pasumnasunggu,Taka Bonerate, Pasimasunggu Timur) dengan Alokasi Kursi 6 dan Kepulauan Selayar 5 (Bontoharu, Bontosikuyu) dengan Alokasi 6 Kursi.
Sementara untuk Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Bantaeng dan Jeneponto termasuk di Dapil Sulsel 4 dengan Alokasi 7 Kursi.
Sama seperti Pemilu 2019, untuk Pemilihan Anggota DPR RI Kepulauan Selayar masuk di Dapil Sulsel 1 bersama Banteng, Jeneponto, Takalar, Gowa dan Kota Makassar, dengan alokasi 8 Kursi Legislatif Senayan.(Red)























