Selayarnews.com – Tiga tahanan yang sempat melarikan diri dari Rutan Polres Kepulauan Selayar pada Kamis (6/3) dini hari akhirnya berhasil ditangkap kembali dalam waktu kurang dari 24 jam.
Mereka kabur sekitar pukul 01.44 WITA dengan menjebol pintu besi sel tahanan dan memanjat pagar samping Markas Komando (Mako) Polres Kepulauan Selayar.
Insiden ini diketahui sekitar pukul 01.55 WITA setelah petugas piket Sabhara mendengar teriakan dari dalam rutan. Saat dicek, pintu besi sudah rusak dan tiga tahanan telah melarikan diri.
Berdasarkan informasi yg dihimpun, Adapun identitas para tahanan yang sempat kabur:
Sawaluddin (19) – Warga Dusun Dalle Mambua, Desa Bonea Timur, Kecamatan Bontomanai. Ditahan atas kasus persetubuhan terhadap anak (Pasal 81 ayat 2 jo 76D).
Muh. Aslil (20) – Warga Dusun Padang Utara, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu. Ditahan atas kasus penganiayaan (Pasal 351 ayat 1 KUHP).
Muh. Risky alias Gatot (19) – Warga Dusun Onesatonda, Desa Pulo Madu, Kecamatan Pasilambena. Ditahan atas kasus pencurian (Pasal 362 ayat 2 KUHP).
Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar Aipda Suardi Alimuddin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ketiga tahanan tersebut telah berhasil ditangkap kembali pada hari yang sama.
” Jadi benar kejadiaannya kemarin dini hari. Setelah diketahui, Kapolres Perintahkan dilakukan Pencarian, Sudah ditemukan dan ditangkap kembali kurang dari satu kali 24 jam. Ketiganya sudah kembali ditahan di Rutan Polres Selayar” Ujar Suardi.
“Penyebabnya Ada kelalaian Anggota jaga Tahanan, karena tidak berada di tempat saat kejadian ” tambahnya.
Sebanyak 2 (dua) Petugas Jaga yang bertanggung jawab karena lalai atas kejadian tersebut, telah diproses oleh Propam Polres Kepulauan Selayar
****