Sah, Pileg 2019 Kabupaten Kepulauan Selayar Terbagi Menjadi 5 Dapil
Selayarnews.com – Teka teki tentang kepastian akan terbagi berapa dapil Kabupaten Kepulauan Selayar di Pemilihan Legislatif 2019 terjawab sudah.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia setelah menerima usulan dari KPU Kepulauan Selayar telah mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Dapil dan Alokasi kursi anggota DPRD Kepulauan Selayar.
Dalam Surat Ketetapan KPU Nomor 290/PL.01.3-KPU/06/KPU/IV/2018 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Anggota DPRD Kepulauan Selayar menetapkan 5 Dapil untuk Kabupaten Kepulauan Selayar setelah pada pileg 2014 hanya terbagi 3 Dapil.
Berikut Alokasi Dapil Pileg 2019 Kabupaten Kepulauan Selayar
– Dapil 1 meliputi Kecamatan Benteng dengan Jumlah Penduduk 24.054 Alokasi 5 Kursi
– Dapil 2 Meliputi Kecamatan Bontomanai, Buki, Bontomatene dengan jumlah penduduk 34.661 Alokasi 6 Kursi
– Dapil 3 Meliputi Kecamatan Pasilambena, Pasimarannu dengan jumlah penduduk 18.145 Alokasi 3 Kursi
– Dapil 4 Meliputi Kecamatan Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur, Taka Bonerate dengan Jumlah Penduduk 29.408 Alokasi 5 Kursi
– Dapil 5 Meliputi Kecamatan Bontoharu dan Bontosikuyu dengan Jumlah penduduk 29.541 Alokasi 6 Kursi
Perubahan ini cukup mengejutkan mengingat pada saat KPU Kepulauan Selayar menggelar Uji Publik penetapan Dapil untuk Kabupaten Kepulauan Selayar maoritas menginginkan 3 Dapil atau sesuai dengan Dapil pada Pileg 2014. Hanya Partai Golkar yang menyuarakan perubahan menjadi 5 Dapil.
****
- DA