Selayarnews-Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menyerahkan sertifikat tanah wakaf beserta 43 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga.
Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Gedung Dekranasda Selayar, Rabu (7/5/2025).
Penyerahan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala BPN Kepulauan Selayar, Forkopimda, serta jajaran pejabat pemerintah lingkup Pemkab Selayar.
Dalam sambutannya, Bupati Natsir Ali menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf guna mencegah terjadinya sengketa, pengalihan fungsi, hingga kehilangan aset masyarakat.
“Kita ingin memastikan setiap jengkal tanah wakaf memiliki kepastian hukum, sehingga dapat digunakan secara optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa selama ini tidak sedikit kasus tanah yang telah diwakafkan untuk pembangunan rumah ibadah, kantor, atau sarana pendidikan justru digugat kembali oleh ahli waris pewakaf.

“Ini yang kita antisipasi. Oleh karena itu, persertifikatan tanah wakaf merupakan kebutuhan mendesak dan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Bupati Natsir Ali juga mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan perlindungan hukum atas tanah wakaf. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Selayar mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf dan akan mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk membuka akses informasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, Dr. Agus Mahendra, menyampaikan bahwa pendaftaran tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan pemerintah adalah langkah penting untuk mencegah konflik.
Ia merujuk pada data Kementerian Agama dan BPN yang menunjukkan masih banyak aset tanah wakaf belum bersertifikat, sehingga rawan terhadap sengketa.
“Tanah wakaf harus tercatat dan terdaftar di kantor pertanahan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah peribadatan di seluruh Indonesia,” jelas Agus.
Program sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dijalankan oleh ATR/BPN melalui Program Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah, sebagai bagian dari percepatan reforma agraria dan perlindungan aset umat. Sementara program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat secara menyeluruh, cepat, dan efisien.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari Deklarasi Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar. Selain penyerahan sertifikat, acara juga mencakup penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Selayar dengan Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat.
Kerja sama ini menegaskan komitmen lintas lembaga dalam mendukung program percepatan persertifikatan tanah wakaf. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh aset wakaf dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat sosial serta keagamaan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
(Hms/Red)























