Selayarnews-Aktivis antikorupsi Kalimantan Selatan, Hery Yanto, mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang diduga dilakukan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin periode Oktober 2023 hingga Oktober 2025. Dugaan tersebut telah dilaporkan oleh LSM Garda Taruna Nusantara Kalsel kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada September 2025 lalu.
Namun hingga Juni 2026, menurut Hery Yanto, belum terlihat adanya langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk mengungkap dugaan tersebut.
Ketua Garda Taruna Nusantara Kalsel itu menjelaskan, sejak program Universal Health Coverage (UHC) diterapkan di Kota Banjarmasin, ribuan warga kurang mampu memperoleh akses layanan kesehatan gratis melalui berbagai fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun praktik dokter dan klinik kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan didanai melalui APBD Kota Banjarmasin.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin yang juga berprofesi sebagai dokter umum dan membuka praktik di Banjarmasin.
“Dokter sekaligus kepala dinas kesehatan Kota Banjarmasin ini diduga baru bergabung dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2025 ini saja. Anehnya, jumlah peserta yang terdaftar di tempat prakteknya melonjak tinggi dan tergolong jumlah yang sangat besar bila dibandingkan dengan fasilitas dokter praktik lain dan klinik serta puskesmas-puskesmas di Banjarmasin,” ujar Hery Yanto yang akrab disapa Anto.
Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, jumlah peserta yang terdaftar di tempat praktik dokter tersebut mencapai 4.065 peserta. Sementara anggaran kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan sebesar Rp8.000 per peserta setiap bulan. Iuran tersebut ditanggung Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin kepada BPJS Kesehatan dan dianggarkan setiap tahun melalui APBD Kota Banjarmasin.
Anto menilai, penempatan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke tempat praktik pribadi dan bukan ke puskesmas perlu mendapat perhatian. Menurutnya, anggaran pembayaran iuran BPJS PBI untuk masyarakat tidak mampu berasal dari APBD Kota Banjarmasin yang dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Kesehatan, sementara peserta penerima bantuan tersebut seharusnya didaftarkan ke puskesmas-puskesmas milik Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Sehingga ada pendapatan dari Pemko Banjarmasin melalui puskesmas-puskesmas tadi,” ujarnya.
Ia menegaskan, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang menguntungkan pribadi maupun tempat praktik dokter yang bersangkutan.
“Kuat dugaan jelas ada potensi kerugian negara atau kerugian dari Pemko Banjarmasin,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin pada periode kepemimpinan Wali Kota Ibnu Sina.
“Kami juga meminta kejaksaan menyelidiki dugaan kerugian negara yang timbul akibat dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala dinas kesehatan Kota Banjarmasin kala itu,” pintanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah memintai keterangan seorang mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin terkait kapitasi BPJS. Namun saat dikonfirmasi wartawan, pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin membantah informasi tersebut. (Rls/*)























