Selayarnews– Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022), mengungkapkan bahwa Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pemerintah menerapkan aturan kebijakan terbaru.
Kebijakan tersebut, mulai dari pencabutan syarat PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik, hingga bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Selain aturan perjalanan, pemerintah juga menerapkan izin menonton kegiatan kompetisi olahraga dengan kapasitas sesuai level PPKM daerah masing-masing.
Menurut Luhut, tiga aturan kebijakan terbaru itu dilakukan bukan berdasarkan asas terburu-buru, melainkan berbasis pada data yang ada.
“Semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju ke satu proses transisi bertahap,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar dr. Husaini, M. Kes, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemendagri.
” Itu kan baru disampaikan Pak Luhut kemarin, hingga saat ini kami masih mendasari Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2022, yang masa berlakunya hingga tanggal 14 Maret 2022. Hingga saat ini belum ada pencabutan. Kalau sudah diumumkan begitu ya kita tungu satu dua hari ini ” jelas dr. Hisaini kepada Selayarnews, (08/08/2022).
Untuk diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19), Kabupaten Kepulauan Selayar ditetapkan masuk dalam ketegori PPKM Level 3. (As)























