Benteng – Maraknya hewan ternak yang berkeliaran dikawasan pemukiman cukup meresahkan banyak masyarakat. Selain kotoran yang banyak berserakan dijalanan, hewan ternak tersebut kerap merusak lahan perkebunan dan tanaman warga.
Atas hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar belum lama ini kembali mengamankan sejumlah ternak yang selanjutnya memanggil pemilik ternak dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sejumlah kasus yang ditindak lanjuti, Penyidik Satpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar menghadapkan ke Persidangan di Pengadilan Negeri Selayar Pelanggaran Perda Tentang Ternak, pada hari Rabu, 8/12/2021.
Pada Sidang hari ini, tersangka pemilik ternak adalah seorang Ibu Rumah Tangga berinisial AS yang berdasarkan fakta persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yakni karena kelalaiannya membiarkan ternaknya berkeliaran di Jalan raya dan ditertibkan Personil Satpol.PP.
Atas Perkara ini, Hakim Pengadilan Negeri Selayar menvonis AS dengan Denda Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Percobaan selama 3 (tiga) Bulan.
Terkait putusan hakim tersebut, Erik Gunawan, S.H., M.Si selaku Penyidik sekaligus sebagai Penuntut Umum dalam perkara ini menerima dengan alasan bahwa selama proses penyidikan yang bersangkutan sangat kooperatif dan juga telah membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedia mengandangkan ternaknya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Yang bersangkutan sangat kooperatif dan telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut. Surat pernyataan itu juga telah kami perhadapkan di persidangan dan menjadi alasan yang meringankan bagi Hakim dalam menvonis yang bersangkutan”, ungkap Erik Gunawan. (R)