Benteng – Selain melakukan pembatasan untuk mudik lebaran, tahun 2021 ini Open House yang menjadi kebiasaan masyarakat setelah sholat Ied pada lebaran nanti juga dilarang.
Hal itu sesuai dengan surat edaran nomor : 800/2784/SJ yang diterbitkan Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri di Jakarta pada 4 Mei 2021 lalu.
Surat edaran tersebut menjelaskan tentang pelarangan buka puasa bersama pada bulan ramadhan dan juga kegiatan open house atau halal bihalal pada hari raya Idhulfitri 1442 H.
Marjani Sultan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar mengatakan, Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran yang harus ditindak lanjuti oleh masing-masing Pemerintah Daerah.
“Iya sudah ada surat edarannya terbit dari pak Mendagri yang ditujukan kepada semua Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti,” Ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/5).
Dalam surat edaran tersebut berisikan dua poin penting yang harus direalisasikan di tiap-tiap wilayah yakni melakukan pelarangan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan suci ramadhan 1442 H dan juga mengintruksikan kepada seluruh pejabat ASN di daerah untuk tidak melakukan Open House atau Halal Bihalal dalam rangka hari raya Idhul Fitri 1442 H.
“Sesuai dengan arahan Mendagri, dalam surat edaran itu sudah jelas bahwa mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idhul Fitri 1441 H tahun 2020, serta pasca libur natal dan tahun baru 2021 maka dari itu pak Mendagri mengeluarkan surat edaran itu,” Tambahnya.
Selain itu, saat ini juga sedang diberlakukan pelarangan mudik untuk masyarakat mulai 6 hingga 17 Mei 2021 di semua wilayah.
Setiap perbatasan akan dijaga ketat oleh tim gabungan yang melakukan pemeriksaan bagi para pelaku perjalanan sesuai regulasi yang ada.
Bolls
 
                                 
			








 
                                














