Benteng – KPU Kabupaten Kepulauan Selayar terus melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang.
Kali ini tahapan yang dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar adalah Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi Kode Etik Dan Sengketa Pemilu yang diadakan di Gedung PKK Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat (7/8).
Diikuti oleh seluruh Ketua PPK, Divisi Hukum dan SDM yang ada di 11 Kecamatan, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar memberikan bimbingan dengan mendatangkan 2 pemateri yang berkompeten.
“Pakar pemilu Sulawesi Selatan Mappinawang, S.H sekaligus konsultan hukum KPU Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pemilihan 2020 yang memberikan materi potensi masalah pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan, juga Dr. Upi Hastati selaku Koordinator Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan memberikan Bimtek Kode Etik Penyelenggara,” Ungkap Nur Putri yana Alang selalu Kasubag Hukum KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
Putri sapaan akrab kasubag Hukum KPU Kabupaten Kepulauan Selayar ini juga mengatakan bahwa lelaksanaan kegiatan bimbingan teknis penanganan pelanggaran Administrasi, kode etik dan sengketa Pemilu penyelenggara badan adhock dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan penguatan.
“Mereka harus tahu tentang pentingnya menjaga kode etik penyelenggara sebagai marwah dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Dan juga untuk meminimalisir potensi pelanggaran Pilkada 2020 di tingkat penyelenggara Adhock, ” Imbuhnya.
Lebih jauh dalam menghadapi kontestasi pilkada Desember 2020 Putri menekankan agar para penyelenggara bisa tetap menjaga integritas dan dengan adanya Bimtek ini penanganan terhadap pelanggaran bisa lebih dikuatkan lagi.
“Untuk menjaga integritas penyelenggara badan adhock khususnya PPK dalam mengawal seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020,” Tandasnya.
Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tdk patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
“Harapan yang terbesar tentunya dengan selesainya bimtek kode etik ini akan menambah pemahaman dan pengetahuan teman-teman PPK dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan untuk suksesnya pilkada tahun 2020,” Tutupnya.
Bolls