Selayarnews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar telah melakukan sejumlah rangkaian Pembahasan tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Tahun 2025-2045.
Pembahasan tersebut telah sampai pada pengesahan dan persetujuan Ranperda tersebut menjadi Perda melalui Rapat Paripurna Pendapat Akhir Bupati, yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD, pada Jum’at (08/11) malam.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd dan dihadiri oleh Jajaran Pimpinan dan Fraksi-fraksi DPRD dengan total jumlah Anggota DPRD yang hadir sebanyak 18 Orang sehingga dinyatakan Kuorum. Mewakili Pemkab hadir Wakil Bupati H. Saiful Arif, SH, Sejumlah Kepala OPD, Sekretaris DPRD dan staf, serta undangan lainnya.
“ Rapat Paripurna malam ini, merupakan Amanah dari Rapat Badan Musyawarah DPRD pada hari Kamis 07 November 2024, oleh karena itu saya ucapkan terima kasih kepada Seluruh Undangan yang telah hadir”, kata Mappatunru, saat membuka Rapat Paripurna tersebut, Jum’at (08/11).
Usai dibuka secara resmi, Rapat Paripurna dimulai dengan pembacaan Laporan hasil Pembahasan oleh Sekretaris DPRD Drs. Ahmad Yani.
Dalam laporannya, Ahmad Yani menyebutkan penyusunan Ranperda RPJP disusun dengan sistematika yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2024 Tentang pedoman penyusunan Dokumen RPJP Tahun 2025-2045.
Disebutkan, bahwa dalam dokumen RPJPD Kepulauan Selayar yang telah melalui pembahasan-pembahasan tersebut, memuat beberapa aspek antara lain Pendahuluan, yang meliputi Latar belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, serta sistematika penyusunan dokumen.
Dokumen Ranperda ini juga memuat Tentang Gambaran Umum Kondisi daerah, Permasalahan Umum Kondisi Daerah, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan dan sasaran pembangunan, Pendapat Fraksi-fraksi, dan Kesimpulan.
Khusus pendapat Fraksi-fraksi secara umum seluruh FraksiDPRD menyetujui Ranperda RPJPD tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda, yang meliputi Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gabungan (PDIP, Gerindra, PKB dan Demokrat), Fraksi Nasdem dan Fraksi PKS. Khusus Fraksi NasDem dan PKS menyetujui dengan sejumlah catatan.
Dalam kesimpulan Pendapat DPRD, yang menjadi sesi ketiga dalam rapat paripurna ini, seluruh Anggota DPRD juga menyetuji Ranperda RPJP tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda, yang kemudian ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kepulauan Selayar No 13 Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Tahun 2025-2045.
Membacakan Pendapat Akhir Bupati, Wabup H. Saiful Arif dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas proses pembahasan ranperda tersebut yang berlangsung lancar dan baik.
Ia mengungkapkan bahwa penyusunan Ranperda tersebut telh melalui berbagai tahapan, konsultasi, kajian dan telah diselaraskan dengan RPJP Nasional maupun RPJP Provinsi Sulawesi Selatan
“ RPJP inu memuat visi dan misi, Program dan arah kebijakan daerah untuk 20 tahun kedepan, hal ini akan menjadi acuan untuk penyusunan RPJM 5 Tahunan yang akan disusun oleh Kepala Daerah” ungkap Saiful Arif.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan do’a dan ucapan terima kasih Pimpinan DPRD kepada semua pihak yang telah bekerjasama dengan baik dalam penyusunan ranperda tersebut, hingga dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
(Red)























